Beritacianjur.com – PUSAT Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat melakukan audit investigasi terkait pengelolaan retribusi kebersihan atau persampahan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur.
Seperti diketahui, saat ini BPK RI tengah melakukan audit penggunaan APBD Kabupaten Cianjur TA 2019. Direktur CRC, Anton Ramadhan menilai, audit investigasi perlu dilakukan karena adanya 5 dugaan penyelewengan pengelolaan retribusi kebersihan atau persampahan.
“Selain diduga melanggar peraturan perundang-undangan, hal yang terjadi di DLH juga berpotensi menimbulkan kerugian Negara. Jadi wajib diaudit secara khusus,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (7/2/2020).
Lima dugaan penyelewengan tersebut antara lain dugaan penggelapan dan merekayasa laporan pendapatan retribusi, indikasi ‘mark down’ pendapatan retribusi kebersihan pada tahun 2019, penarikan retribusi tanpa karcis, adanya potensi yang dilaporkan belum dipungut serta pemungutan retribusi tidak sesuai dengan perda.
Dari sekian banyak dugaan penyelewengan, Anton menyoroti terkait dugaan penarikan retribusi tanpa karcis. Pasalnya, hal tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta berpotensi adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian Negara.
Selain itu, Anton juga meminta agar BPK lebih selektif lagi dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terutama terhadap pemerintah daerah yang didalamnya terdapat dinas atau instansi yang kinerjanya buruk serta tata kelola keuangannya carut marut.
“Seperti halnya yang terjadi di DLH, BPK harus profesional dalam melakukan audit. Adanya tindakan oknum pegawai DLH yang secara sengaja melakukan mark down pendapatan dari retribusi kebersihan, sudah sangat jelas dan telanjang. Untuk menghitung berapa kerugian Negara yang terjadi dari pengelolaan pendapatan retribusi sampah, sudah seharusnya BPK melakukan audit investigasi,” bebernya.
Dengan kebobrokan tata kelola keuangan yang diperlihatkan salah satu instansi di Pemkab Cianjur yaitu DLH, sambung Anton, sulit rasanya bahkan tidak mungkin jika Pemkab Cianjur akan mendapatkan predikat WTP dari BPK RI atas pelaksanaan APBD TA 2019.
“Kami juga berharap BPK bisa lebih detail dan transparan dalam melakukan audit dan memeriksa keluar masuknya APBD dan PAD yang digunakan oleh para pejabat,” pungkasnya.(gie)
