Belum Gaji dll, Tunjangan Kinerjanya Rp26 Juta Sebulan, Tapi Selalu Jawab Tidak Tahu Ketika Ditanya Wartawan
DITANYA terkait permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cianjur, yakni pembangunan rest area Puncak yang diduga kuat fiktif, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Aban Sobandi enggan memberikan komentar.
Ia berkilah terlalu banyak yang harus dikerjakannya. Alhasil, jika sudah menyangkut terhadap permasalahan teknis, ia menyarankan untuk menanyakan langsung ke dinas terkait. Meskipun wartawan mencoba memastikan hanya meminta tanggapannya sedikit, ia tetap enggan memberikan tanggapan.
Tak hanya persoalan Dinas PUPR, wartawan juga mencoba meminta tanggapan sejumlah persoalan lainnya, namun selain enggan memberikan komentar, Sekda juga selalu menjawab belum terlalu mengetahui persoalan yang ditanyakan. Padahal sejumlah pertanyaan tersebut, sudah ramai diberitakan media.
“Itu mah atuh teknis, saya mah teu pati apal, nanti weh langsung ke yang bersangkutan,” ujar Aban kepada beritacianjur.com saat ditemui di Gedung DPRD Cianjur, belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengaku kecewa terhadap sosok Sekda Cianjur yang terkesan lepas tangan atas persoalan yang terjadi.
Sebagai Sekda dan juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sambung Anton, tak pantas jika hanya menjawab tidak tahu dan berlagak sibuk dengan pekerjaannya.
“Sebagai warga Cianjur, saya sangat kecewa dengan sikap dan jawaban dari Pak Sekda. Sebagai Sekda dan juga Ketua TAPD, masa selalu serba tidak tahu dengan persoalan yang ada, kan aneh,“ tegasnya.
Anton menegaskan, dengan selalu mengatakan tidak tahu dan terkesan selalu melarang wartawan untuk melanjutkan bertanya karena alasan sibuk dengan pekerjaannya, hal itu menunjukkan bahwa Sekda Cianjur tidak berkualitas.
“Ya, sikap seperti itu menunjukkan betapa rendahnya kualitas Sekda Cianjur, karena tidak paham atas persoalan yang terjadi di lingkungan Pemkab Cianjur. Padahal, sekda itu kan koordinator di pemerintahan,“ ucapnya.
Anton menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pasal 29 ayat 3 menyebutkan, Sekretariat Daerah kabupaten/kota mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
“Tugasnya sudah jelas, jadi tidak pantas jika selalu beralasan tidak tahu dan enggan ditanya berbagai persoalan di lingkungan Pemkab Cianjur,“ katanya.
Dari segi penghasilan, sambung Anton, pendapatan Sekda pun cukup fantastis. Berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 903/Kep.273-Pemb/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Standar Biaya Umum Kegiatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, tunjangan kinerja yang didapatkan Sekda Cianjur tiap bulannya sebesar Rp26 juta.
“Rp26 juta itu hanya tunjangan kinerja, belum gaji dan lain-lain. Jadi, dengan penghasilan sebesar itu, apa masih pantas cukup tidak tahu dengan persoalan-persoalan dan berlagak sibuk dengan pekerjaannya?” pungkasnya. (gie/jam/wan)