Di Palasari, Mantan Residivis Diloloskan Panitia Pilkades

Beritacianjur.com – PANITIA Pemilihan Kepala Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dinilai bermasalah. Pasalnya disebut-sebut telah meloloskan salah satu bakal calon kepala desa, yang merupakan residivis atau orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa.

Hal tersebut disampaikan Gilang Arvasendra dan Elan Setiawan, tim advokasi, pemerhati pemilihan kepala desa serta sekaligus kuasa hukum dari Bakal Calon Kades Palasari, Jaya Wijaya Buntuan.

“Dugaan kuat sudah terjadi konspirasi. Ada bakal calon berinisial H.MR yang merupakan residivis tapi diloloskan oleh panitia,” ujar Gilang melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2010).

Ia menjelaskan, persyaratan pencalonan  kades diatur dalam Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 33 huruf (i) menyebutkan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Ia menyebutkan, bakal calon kades berinisial H.MR tersebut pernah 2 kali terpidana. Masing-masing dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan 374 KUHPidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga sudah jelas. Pasal 33 huruf (i) juga disebutkan, serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Kami menduga ada hal yang tak beres dengan panitia sehingga meloloskan residivis,” tegasnya.

Gilang menegaskan, panitia harus berasaskan jurdil. Artinya, jujur sesuai aturan atau tidak curang, serta adil yang hanya berpihak pada aturan. “Maka atas kejadian tersebut, kami selaku kuasa hukum Jaya Buntuan SH, sangat keberatan dengan pelanggaran tersebut. Kami akan menempuh upaya hukum,” ucapnya.

Baca Juga  Momen Mesra Herman Suherman dan Tb Mulyana Saat Nyanyi Bareng Usai Rapat Paripurna HUT ke-78 RI

Ia mengaku sempat berdiskusi dan mempertanyakan peristiwa tersebut kepada Kepala Seksi Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Asep Koswara, Rabu (15/1/2020) lalu. Pihak DPMD, sambung Gilang, menegaskan jika ada calon kades yang dololoskan oleh panitia namun tidak sesuai dengan persyaratan atau tidak taat terhadap aturan, maka status bakal calon kades akan gugur. “Tak hanya, pihak DPMD selalu pengawas akan menindaklanjutinya,” tandasnya.

Gilang mengimbau kepada seluruh panitia pemilihan kades untuk benar-benar selektif dan menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, agar tidak menjadi mosi ketidak percayaan masyarakat terhadap panitia penyelenggara.

“Kami juga mendesak agar panitia tingkat kabupaten untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada panitia penyelenggara Pilkades Palasari sesuai dengan ketentutan perundang–undangan yang berlaku,” katanya, Jumat (17/1/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palasari, Agus Sulaeman mengaku sudah menanyakan peristiwa tersebut kepada pantia. Menurutnya, panitia sudah melakukan tahapan hingga ke Pengadilan Negeri Cianjur, Kejaksaan serta DPMD.

“Kata panitia sih sudah tidak ada masalah. Itu tergantung panitianya karena mereka yang membuat keputusan. Dari kami hanya mengontrol dan mengingatkan saja. Mengenai layangan laporan ke Polres Cianjur, kami harus mengkaji dulu karena beritanya baru masuk jadi belum bisa mengobrol terlalu panjang Pak,” jelasnya.

“Soal ada calon yang disebut residivis, kami masih mempelajari dan menyamakan keterangan-keterangan dari kejaksaan dan pengadilan. Makanya kita tidak bisa sembarangan menilai statement, takut jadi salah tafsir dan gagal paham. Nanti lah bakal ada pemberitahuan lagi dari panitia secara terbuka untuk masyarakat untuk mengumumkan tahapan pencalonan yang sah menjadi calon,” pungkasnya.(wan/gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *