BERITACIANJUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
“Menolak permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suharyoto.
“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tambahnya.
Salah satu yang jadi pertimbangan MK adalah tentang dalil Anies-Muhaimin yang meminta Capres-Cawapres 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Menurut MK, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyebut, KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah persyaratan capres-cawapres.
MK juga menegaskan, dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Jokowi terkait munculnya putusan MK yang mengubah batas usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
Bahkan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran menjadi calon capres-cawapres.(gap)