Di Puskesmas Cibeber, Perawatnya Bekerja 15,5 Jam Sehari Tanpa Ada Uang Lembur

Beritacianjur.com – SEORANG perawat yang dituntut mampu memberikan pelayanan maksimal terhadap pasiennya, harus bekerja selama 15,5 jam dalam sehari. Itulah yang terjadi di Puskesmas Cibeber Cianjur. Kok bisa?

Ya, di Puskesmas Cibeber, khusus bagi petugas instalasi gawat darurat (IGD), diberlakukan 2 shift dalam 24 jam. Shift pagi pukul 07.30-16.00 Wib (9,5 jam), sementara untuk shift sore pukul 16.00-07.30 Wib (15,5 jam).

Jika dijumlahkan dalam hitungan kerja selama seminggu, maka perawat di Puskesmas Cibeber bekerja 59,5 atau 238 jam dalam sebulan. Padahal normalnya, pekerja bekerja 173 jam dalam sebulan. 

Lebih parahnya lagi, berdasarkan pengakuan salah seorang pekerja Puskesmas Cibeber yang enggan disebutkan namanya, kelebihan jam kerja tersebut tidak dibayar lembur.

“Kondisi ini berjalan selama November 2019 dan entah sampai kapan. Kelebihan jam kerja ini tidak dibayar lembur, malah jika kami keberatan dengan aturan jam tersebut, maka kami disuruh mundur,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (28/11/2019).

Untuk memastikan kebenaran tersebut, beritacianjur.com langsung menemui Kepala Puskesmas Cibeber, Asep R. Terkait penerapan 2 shift dalam 24 jam, ia membenarkan hal tersebut dengan alasan kekurangan tenaga perawat.

“Pemberlakuan ini karena adanya sejumlah perawat yang kita tarik dulu ke bagian administrasi, karena ada yang belum memiliki STR (surat tanda registrasi). Sekarang lagi dalam proses agar memiliki STR,” katanya.

Ditanya tidak adanya uang lembur, Asep malah menerangkan para perawat akan mendapatkan uang jasa pelayanan kesehatan. Saat disebutkan bahwa uang lembur dengan insentif jasa pelayanan kesehatan dua hal berbeda, Asep tetap mengklaim memberikan uang jasa.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center, Anton Ramadhan menegaskan, Puskesmas Cibeber sudah melanggar Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, yang telah memnentukan jam kerja instansi pemerintah, yakni 30 jam 30 menit per minggu, baik untuk 5 hari kerja maupun 6 hari kerja sesuai yang ditetapkan kepala daerah masing-masing.

Baca Juga  Pramuka Sudah Bukan Ekskul Wajib, Ini Tanggapan Bupati Cianjur

Penerapan 2 shift tersebut, sambung Anton, tak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, namun juga memengaruhi terhadap pelayanan prima yang harus diberikan oleh perawat atau petugas IGD puskesmas.

“Logika saja, bagaimana seorang perawat bisa prima ketika kerja selama 15,5 jam. Ini kenapa bisa dibiarkan begini, kalau alasannya kurang petugas, kenapa tidak ditambah?” tegasnya kepada beritacianjur.com, Kamis (28/11/2019).

Anton menilai, persoalan hak dan kesejahteraan perawat di Puskesmas Cibeber ini harus segera diselesaikan. Pasalnya, akan memengaruhi terhadap kinerja perawat dan pelayanan kesehatan bagi pasien.

“Dinas Kesehatan (Dinkes) jangan diam saja. Selain kepala puskesmasnya, persoalan ini juga menjadi tanggung jawab Dinkes Cianjur,” terangkan.

Anton menambahkan, berdasarkan pantauan pihaknya, persoalan puskesmas ini bukan hanya terjadi di Puskesmas Cibeber dan bukan hanya terkait jam kerja atau uang lembur saja, namun juga terdapat sejumlah permasalahan lainnya, salah satunya terkait tata kelola keuangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jadi, semua puskesmas di Cianjur terindikasi bermasalah. Tak hanya di Cibeber dan tak hanya soal jam kerja dan uang lembur saja, namun juga ada masalah tata kelola JKN dan sejumlah permasalahan lainnya,” pungkasnya.(gie/wan/jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *