BERITACIANJUR.COM – Geram dengan peredaran obat-obatan terlarang, puluhan warga membakar kios yang diduga menjual obat keras tertentu (OKT) di Jalan Raya Jati, Kampung Pasir Awitali, Desa/Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Rabu (26/6/2024).
Terlihat dalam video yang beredar, sebelum membakar, puluhan warga yang juga terdiri dari emak-emak membongkar kios yang tak hanya diduga menjual obat terlarang, namun juga menyediakan minuman keras dengan modus sebagai konter pulsa.
“Awalnya karena ada kecurigaan kios tersebut menjual obat terlarang dan minuman keras. Banyak laporan dari warga setempat. Makanya warga langsung ke sini (warung, red), membongkar dan membakar kios,” ujar warga Kampung Pasir Jengkol Ciranjang, Dede Nurjanah.
Menurutnya, hingga saat ini warga belum mengetahui pemilik kios tersebut, namun diduga masih terdapat beberapa kios serupa yang menjual barang terlarang.
“Belum diketahui pemilik kiosnya, namun di sini ada dua kios, lalu ada satu lagi, tapi posisinya agak jauh,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Naggala Mekar, Kecamatan Ciranjang, Hilman mengaku dirinya menerima laporan adanya pembakaran kios oleh warga pada pukul 17.00 WIB.
“Warga membongkar dan membakar kios yang terindikasi menjual obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Hilman mengungkapkan, beberapa hari sebelumnya, kepolisian sempat memasang garis polisi di beberapa kios yang dibakar warga. “Sebelumnya sudah ditindak oleh polisi dan dipasangi garis polisi,” tuturnya.
Ia menambahkan, terdapat kios lain yang sempat akan dibakar oleh warga, namun diduga karena tidak memiliki bukti adanya penjualan obat-obatan terlarang di kios tersebut, sehingga warga membatalkan rencananya.
“Secara hukum, tidak boleh melakukan perusakan. Apalagi kalau belum ada bukti. Kami tidak tahu kios itu punya siapa,” pungkasnya.(gil/Vito/FikomUnpi)





