Dilempari Batu oleh Tiga Pemotor, Bus Marita Tabrak Truk Pasir di Jalan Cianjur-Jonggol, Sopir Alami Luka Parah

BERITACIANJUR.COM – Bus PO Marita bernopol F 7901 WA menghantam truk pasir di Jalan Cianjur-Jonggol, Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024).

Akibatnya, sopir bus mengalami luka cukup parah dan bus yang dikendarainya mengalami rusak parah usai menghantam bagian belakang truk pasir.

Kejadian tersebut berawal saat Bus Marita melaju dari arah Cianjur menuju Jonggol pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.00 Wib.

Tiba-tiba, dari arah berlawanan ada pemotor berboncengan tiga melempari bus hingga mengenai kaca depan dan sopir bus. Akhirnya, sopir hilang kendali dan menabrak truk pasir yang sedang parkir di pinggir jalan.

“Batu itu memecahkan kaca depan bus dan tembus hingga mengenai sopir bernama Risman (34),” ujar Kapolsek Cikalongkulon AKP Arip Timtim Firmanto, Jumat (9/2/2024).

“Kendaraan tersebut oleng ke kanan dan menabrak 1 unit kendaraan pengangkut pasir yang parkir dipinggir jalan,” tambahnya.

Dalam kejadian tersebut, lanjutnya, sopir bus dan penumpang berhasil selamat, namun sopir mengalami luka parah di bagian kepala.

“Korban jiwa tidak ada, tapi sopir bus luka-luka dan sekarang sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” terangnya.

Ia menambahkan, tiga orang pemotor tersebut berhasil diamankan usai mendapatkan informasi dari warga sekitar.

“Berkat bantuan warga yang melihat kejadian akhirnya pelaku dapat diamankan di sekitaran Kampung Darungdung, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon,” sebutnya.

Menurutnya, tiga pelaku yakni R, MC, dan RN yang masih berusia 16 tahun itu melakukan aksinya secara spontan. Namun pihaknya masih mendalami kaitan motif dari para pelaku.

“Sekarang sudah diamankan di Mapolsek Cikalongkulon. Mereka masih di bawah umur. Pengakuannya tadi spontan melempar batu itu. Tapi masih kami dalami lagi terkait motifnya,” terangnya.

Baca Juga  Masa PPKM Darurat, Penghasilan Penjual Bunga Tabur Turun Drastis

“Atas aksinya, R, MC, dan RN terancam disangkakan pasal 170 M KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *