BERITACIANJUR.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cianjur, Esih Sukaesih Karo Karo, buka suara terkait munculnya dugaan penjiplakan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur tentang Kesehatan.
Menanggapi kesalahan fatal yang terjadi, Esih menilai hal tersebut bukan bentuk penjiplakan namun murni kesalahan yang bisa saja dilakukan manusia.
“Itu mah typo atuh bukan jiplak. Toh kan masih rancangan dan ada tahapan lain. Kan yang nyusunnya juga manusia, jadi bisa saja salah,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, beberapa waktu lalu.
Saat ditanyai selain adanya kesalahan zona waktu Cianjur yang seharusnya Wib (Waktu Indonesia Barat) tapi ditulis menjadi Wita (Waktu Indonesia Tengah), namun juga adanya kesamaan dengan naskah Perda Kesehatan Banjarbaru, menurutnya, hal yang bagus dari daerah lain memang harus diikuti.
“Ya bisa jadi memang mengikuti naskah perda daerah lain karena hal yang bagus mah memang harus diikuti. Kami berterima kasih dengan adanya kritik dari media, karena dengan itu jadi tahu letak kesalahan mana yang harus diperbaiki,” akunya.
Sontak, penjelasan yang menyebut bisa jadi Naskah Akademik Raperda Kesehatan Cianjur memang mengikuti daerah lain, menuai sorotan dari sejumlah pengamat, salah satunya Pengamat Kebijakan Publik dari Cianjur Riset Center (CRC).
Direktur CRC, Anton Ramadhan, menilai penjelasan tersebut menguatkan dugaan kurangnya ketelitian dan kualitas kajian yang dilakukan baik oleh tim penyusun naskah akademik maupun DPRD Cianjur.
“Kalau naskah-naskah perda dari daerah lain hanya sebatas untuk referensi, ya itu ok, tapi kalau salahnya terlihat seperti copy paste dan ada kesamaan redaksional dengan naskah perda daerah lain, wajar kalau sekarang ramai muncul dugaan adanya penjiplakan,” tegasnya.
Menurut Anton, penjelasan dari Ketua Bapemperda DPRD Cianjur sangat pantas menjadi sorotan baik dari kalangan pengamat, aktivis, maupun publik secara umum. Pasalnya, lanjut dia, adanya pengakuan soal kemungkinan mengikuti naskah perda dari daerah lain serta menganggap kecil kesalahan yang terjadi.
“Kalau cuma mengikuti naskah dari daerah lain tanpa adanya ketelitian dan kajian yang maksimal, harusnya jangan dibayar dengan anggaran yang besar. Ingat, penyusunan satu naskah akademik itu mencapai puluhan juta rupiah. Jadi jangan terjebak dengan kata ini masih rancangan, karena rancangannya saja pakai APBD puluhan juta rupiah. Sudah dibayar, tapi salah fatal;” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, temuan kesalahan fatal pada naskah Raperda Kabupaten Cianjur tentang kesehatan usulan eksekutif yang saat ini tengah dibahas di DPRD Cianjur dinilai sangat memalukan.
Betapa tidak, kesalahan yang terjadi memunculkaan dugaan adanya praktik penjiplakan atau copy paste naskah dari daerah lain dalam proses penyusunan draf Raperda tersebut.
Fakta tersebut diungkap pengamat kebijakan publik, Asep Toha, yang merupakan Direktur Poslogis. Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan fatal karena dalam salah satu pasal zona waktu Cianjur ditulis dengan Waktu Indonesia Tengah (Wita) yang seharusnya Wib.
“Cianjur kan masuk bagian barat, harusnya Wib. Lalu saya langsung cari naskah Perda di daerah lain di Indonesia Tengah, kemudian ditemukan bunyi serupa di Perda Kesehatan Banjarbaru. Bunyinya sama persis, namun untuk Banjarnegara jelas masuk Indonesia tengah sehingga pakai zona waktu Wita,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Pria yang karib disapa Asto menyebutkan, pada Raperda Cianjur tentang kesehatan, tepatnya pada pasal 103 ayat (4) huruf n disebutkan, media iklan atau reklame luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00 Wita sampai dengan pukul 05.00 Wita atau waktu setempat.
Melihat fatalnya kesalahan tersebut, Asto menduga naskah Raperda Kesehatan Cianjur copy paste atau menjiplak dari naskah daerah lain.
“Kalau disusun sendiri, penggunaan zona waktunya tidak akan terjadi kesalahan fatal. Ini sangat memalukan karena menunjukkan pembuatan Raperda di Cianjur tidak hati-hati,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2022, sambung dia, kesalahan fatal yang terjadi sudah melanggar tiga asas, yakni asas kejelasan rumusan, asas dapat dilaksanakan, serta asa kedayagunaan atau keberhasilhgunaan.
“Ini sebuah cerminan bahwa tahapan harmonisasi tidak dilaksanakan maksimal atau mungkin saja tidak dilakukan,” tegasnya.(gil)







