BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur kembali berhasil menangkap dua tahanan kabur Pengadilan Negeri (PN) Cianjur di kawasan Bekasi, Minggu (7/4/2024).
Total, sudah ada empat orang tahanan yang berhasil ditangkap dan tersisa tiga orang lagi yang saat ini masih buron.
Diketahui tahanan tersebut bernama M Raihan Triyadi alias Ogut dan MA alias M Akbar Maulana. Mereka bekerja di tempat yang sama sebagai penjaga gudang di Daerah Bekasi, Jawa Barat.
Petugas yang mengetahui hal tersebut, kemudian melakukan pengepungan di lokasi penangkapan.
Namun, saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri hingga nekat melawan. Lalu petugas memberikan tembakan di bagian kaki tersangka.
“Petugas saat itu memberikan tembakan peringatan, namun mereka masih saja mencoba menghindari petugas, karena itu petugas terpaksa menembak kaki mereka,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers, Senin (8/4/2024).
Ia menyebut, dari ketiga tahanan yang belum menyerahkan diri, di antara ketiga tersangka tersebut, salah satunya yang berinisial B diduga merupakan inisiator atau otak dalam kasus pelarian tersebut, sehingga dapat terkena pasal berlapis atau pasal tambahan atas perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Apalagi salah satu tersangka sebagai otak pelarian dan akan terkena pasal yang berlapis atau pasal tambahan dengan Pasal 170 KUHP” tegasnya.
Aszhari menuturkan, setelah penangkapan, kedua tersangka tersebut langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur. Sementara itu, ketiga yang masih kabur saat ini terus dilacak keberadaannya.
“Sudah diserahkan ke kejaksaan. Jadi total ada empat saat ini yang sudah ditangkap, dan tiga lagi yang masih buron,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur (Kejari), Prasetya yang juga hadir dalam konferensi pers sekaligus mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur menjelaskan, dirinya turut bersyukur berkat kerja sama antara pihaknya dengan kepolisian, berhasil melakukan penangkapan tahanan yang kabur dari PN Cianjur.
“Atas komunikasi intens antara tim Polres Cianjur dengan pihak kami, dengan saling penukaran informasi baik secara digital atau manual. Akhirnya hingga saat ini kami dapat mengamankan total empat orang tahanan yang kabur,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dihimbau untuk tahanan yang saat ini masih buron, lebih baik segera menyerahkan diri karena petugas kepolisian akan bertindak tegas saat adanya perlawanan ketika proses penangkapan.
“Seperti yang disampaikan Kapolres, petugas yang berada di lapangan tidak akan segan untuk memgambil tindakan tegas apabila saat proses penangkapan melakukan perlawanan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (25/3/2024) sore.
Para tahanan tersebut diduga kabur dengan cara menjebol tralis kamar mandi sel tahanan PN Cianjur.
Tujuh tahanan itu masing-masing bernama Raihan Triyandi alias Ogut, Akbar Maulana, Riko Permana, Yeri Abdul alias Jeri, Ujang Irfan alias Boncel, Asep Gunawan alias Haji, dan Rifki Mahesa alias Iki.
Penangkapan Pertama
Pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wib, tahanan bernama Asep Gunawan alias Haji berhasil diamankan di Kampung Benda, Desa Jamali, Kecamatan Mande.
Awal keberadaannya diketahui saat ia hendak membeli makan. Warga yang mengenalinya dari foto dan identitas yang disebar langsung melapor ke pihak kepolisian.
Penangkapan Kedua
Kemudian pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 11.00 Wib, tahanan kedua yang bernama Rifki Mahesa berhasil ditangkap.
Tahanan tersebut tertangkap ketika hendak menemui istrinya di kawasan Puncak, tepatnya beberapa ratus meter dari Pos Pengamanan Segar Alam Puncak.
Penangkapan Ketiga
Selanjutnya, dua tahanan yakni M Raihan Triyadi alias Ogut dan MA alias M Akbar Maulana ditangkap di kawasan Bekasi, Minggu (7/4/2024).(gil/iky/gap)







