BERITACIANJUR.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menghimbau seluruh kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Cianjur, untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kepala DPMD Cianjur, Iwan Setiawan menegaskan, jika ada yang kedapatan mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon), akan beresiko mendapat sanksi dan proses sesuai hukum yang berlaku.
“Sesuai instruksi bupati harus kondusif dan jangan berpihak kepada salah satu paslon. Pasalnya, kades ini harus membuat iklim yang kondusif di masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).
Semua para kepala desa (Kades) yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur, sambung dia, harus tetap menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
“Memang bentuk sosialisasi dan himbauan ini bukan hanya untuk para kades saja, tapi hingga ke tingkat dusun dan RT, untuk tetap harus menjaga netralitas. Tujuannya, agar di dalam pelaksanaan Pilkada tersebut, berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.
Menurutnya, terkait soal adanya dugaan kades tidak netral yang telah mendukung salah satu pasangan calon (paslon), sanksi dan kewenangannya tidak ada diwilayah DPMD. Namun, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Cianjur.
“Apabila memang terdapat ada kades yang terlibat tidak menjaga netralitas, mendukung salah satu paslon, silahkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami, hanya sekadar mengimbau dan mengingatkan saja. Sebab itu, ranahnya Bawaslu untuk memberikan tindakan dan sanki,” pungkasnya.(gil)







