Dua Tahanan Kabur PN Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara 

BERITACIANJUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis tambahan kepada dua tahanan kabur menjadi 5 tahun penjara, Senin (22/4/2024).

Diketahui, tahanan yang sudah menjalankan sidang tersebut bernama M Raihan Triyadi dan M Akbar Maulana. Keduanya merupakan pidana perkara kasus pencurian.

Humas PN Cianjur, Erli Yansah mengatakan, kedua tahanan tersebut sebelumnya hanya di vonis 2 tahun 6 bulan penjara, namun atas aksi kaburnya dengan menjebol teralis PN Cianjur, hakim menjatuhkan hukumannya bertambah menjadi 5 tahun penjara.

“Ya jadi kedua tahanan itu diberikan hukuman tambahan 2 tahun 4 bulan atas hasil vonis dari pengadilan,” ujar Erli, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, kedua tahanan ini dapat vonis tambahan hukuman, karena sebelum hasil sidang selesai, mereka sudah melarikan diri, sehingga hukuman tambahan masih dapat dijatuhkan.

Berbeda dengan tahanan yang sudah mendapatkan hasil vonis sidang, walaupun melakukan perbuatan yang sama, tidak bisa dijatuhkan hukuman tambahan karena sebelumnya sudah diputuskan hasil vonis pada saat persidangan.

“Jadi kalau tahanan yang kabur waktu itu tapi sudah keluar keputusan hasil sidangnya, mereka tidak bisa diberikan lagi hukuman tambahan” jelasnya.

Ia menambahkan, pada saat proses persidangan, dilakukan secara online, hal itu untuk mencegah kejadian hal yang serupa. Namun, prosedur persidangan yang dilakukan tetap sama bahkan tingkat keamanan lebih terjamin dan aman.

“Proses ini dilakukan hanya kepada tahanan kabur saja, karena untuk mencegah dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.(gil/Iki/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *