Dugaan Pungli Bantuan Gempa, Warga Lapor ke Kejari Cianjur

BERITACIANJUR.COM – DUGAAN adanya pungutan liar (pungli) untuk biaya administrasi pencairan dana bantuan gempa, warga Kecamatan Gekbrong melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Senin (16/1/2023).

Setelah laporan dengan beberapa barang bukti diterima oleh petugas Kejari Cianjur, warga yang diwakili oleh kuasa hukum dari SC 234, berharap aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas hal tersebut, sehingga tidak ada cerita pemerintah desa (pemdes) atau oknum setempat bebas dari praktik haram itu.

“Tidak ada cerita di atas materai, ini harus di proses hukum agar institusi negara ini mendapatkan kepercayaan lebih besar,” kata kuasa hukum warga, Gilang Arvasendra kepada Wartawan di halaman kantor Kejari Cianjur.

Disinggung soal motif dugaan pungli tersebut, Gilang mengatakan untuk mencairkan dana stimulan pertama. Jadi motifnya untuk mempermudah kemudian untuk melaksanakan proses peng-SPJ-an, pertanggungjawaban.

“Masyarakat setempat seolah-olah dimintai uang tersebut untuk proses pertanggungjawaban dana stimulan perbaikan rumah akibat gempa bumi,” ujarnya.

Ditanya siapa nama oknum yang melakukan dugaan pungli tersebut dan berapa jumlah dana yang dipungut, Gilang mengungkapkan oknum pelaku berinisial A dan dugaan pungutannya sesuai alat bukti kwitansi sebesar Rp250.000.

“Sesuai dengan bukti kuetansi jumlah dugaan pungutan, sebesar 250.000 rupiah,” bebernya.

Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Cianjur, Nurzein menegaskan, dalam pencairan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat gempa bumi, tidak ada dipungut biaya apapun yang dibebankan kepada masyarakat.

“Pemerintah sudah menyediakan hal tersebut, biaya materai saja sudah difasilitasi oleh negara, bank sendiri tidak boleh ada bunga dan meminta biaya administrasi. Ini uang bencana tidak boleh ada pungli,” pungkasnya.(wan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *