Gara-gara Ini, Dinas Pertanian Terancam Sanksi Pidana

Beritacianjur.com – AKHIRNYA, Dinas Pertanian, Perkebunan, Pangan dan Holtikultura Cianjur buka suara terkait pekerjaan pembangunan lahan parkir Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Karangtengah, yang dinilai janggal oleh sejumlah kalangan.

Selain tidak terdaftar di Layanan Pengadaan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Cianjur, pekerjaan lahan parkir tersebut dinilai janggal karena di lokasi pembangunannya pun tidak terpasang papan proyek.

Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Cianjur, Henny Iriani Winata mengatakan, anggaran pembangunan lahan parkir BPP Karangtengah tersebut dari Koperasi Persaudaraan yang berada di bawah naungan Dinas Pertanian Cianjur.

“Jadi tidak akan ada di LPSE, karena memang anggarannya dari Koperasi Persaudaraan. Itu inisiatif koperasi dalam mengelola pasca pembangunan BPP Karangtengah, karena Dinas Pertanian tidak punya anggaran,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Kamis (30/1/2020).

Ia menegaskan, pembangunan lahan parkir tersebut mendesak karena dimanfaatkan untuk kegiatan pertemuan, seminar, penyuluhan dan kegiatan-kegiatan lainnya. “Jadi pembangunan lahan parkir itu dikerjasamakan dengan koperasi, dan nantinya akan dikelola oleh koperasi. Ada sewa gedung,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menyebut adanya kejanggalan. Pasalnya, Dinas Pertanian yang hanya sebagai pemegang anggaran dan pemegang barang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

“Jika benar anggarannya dari koperasi atau pihak ketiga, pertanyaannya, apa yang dijadikan dasar hukum pihak koperasi membiayai pembangunan lahan parkir yang merupakan aset Pemkab Cianjur?” ucapnya.

“Demikian juga untuk Dinas Pertanian Cianjur, apa yang menjadikan landasan hukum mengizinkan pihak ketiga melakukan kegiatan pembangunan di atas lahan yang merupakan aset Pemkab Cianjur?” sambung Anton.

Anton menerangkan, berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah, Pasal 5 menyebutkan, gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasan pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga  Gencarkan Berbagai Modus, Guru SD di Cianjur Ngaku Cari Mangsa untuk Dicabuli-Sodomi Sejak 2 Tahun Lalu

“Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, salah satunya berwenang dan bertanggung jawab menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan,” paparnya.

Pada Pasal 8, sambung Anton, dijelaskan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang milik daerah, yang salah satunya berwenang dan bertanggung jawab mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.

Sementara pada Pasal 9, Anton mengatakan, disebutkan dalam ayat 1, setiap kerugian Negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik Negara/daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada ayat 2-nya disebutkan, setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara/daerah sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Anton menduga, Dinas Pertanian sudah melakukan hal yang sama terhadap aset-aset daerah lainnya. Menurutnya, hal tersebut perlu disoroti terutama terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dalam pemanfaatan aset Pemkab Cianjur.

“Soal lahan parkir ini, dugaan pelanggarannya sudah sangat kuat, karena pihak Dinas Pertanian sudah mengakui bahwa hal tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Bahkan pihak ketiga disebutkan sudah mengeluarkan anggaran pembangunan,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *