BERITACIANJUR.COM – Petugas Lapas Kelas II B Cianjur menggelar razia serentak dalam ruang tahanan para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Jumat (5/4/2024).
Razia tersebut melibatkan petugas gabungan dari Polres Cianjur, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, dan Kodim 0308 Cianjur dalam rangka mengantisipasi peredaran narkoba, handphone, dan senjata tajam.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Cianjur, Muarif Khakim mengatakan, sidak gabungan ini dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60.
Kegiatan ini juga digelar atas perintah dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan untuk melaksanakan sidak serentak dari seluruh lapas Indonesia.
“Dari pelaksanaan ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan ke seluruh kamar tahanan yang ada di lapas, sebanyak 38 kamar. Adapun hasil dari pemeriksaan, terdapat berbagai senjata tajam seperti pisau, gunting, cutter, atau barang-barang lainnya yang dilarang di dalam lapas,” ujar Muarif kepada beritacianjur.com, Jumat (5/4/2024).
Kemudian ia menjelaskan, selain petugas gabungan melakukan razia di tiap blok tahanan. Tes urine juga dilakukan terhadap 35 warga binaan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Proses ini pun dilakukan dengan cara dipilih secara acak untuk perwakilan dari setiap kamar tahanan, oleh semua anggota gabungan.
“Dari 35 tahanan yang diperiksa, terdapat 32 orang yang negatif serta tiga orang terindikasi menggunakan obat-obatan jenis Benzo atau juga dikenal dengan obat flu dan batuk yang sudah direkomendasi dari klinik Lapas Cianjur,” jelasnya.
Menurutnya, program ini merupakan tindak lanjut dari investigasi risiko keamanan yang dilakukan supaya peristiwa yang terjadi sebelumnya tidak terulang kembali ke depannya di lapas cianjur ini.
“Tentunya kami akan lakukan evaluasi keamanan di Lapas Kelas II B Cianjur ini agar kejadian atau aksi penyelundupan narkotika tidak terulang kembali. Salah satunya dengan cara pemeriksaan lebih intens lagi pada saat adanya kegiatan pengunjungan di lapas,” imbuhnya.
Muarif menambahkan, terkait tahanan yang memiliki senjata tajam. Dalam pelaksanaannya, akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.
Kemudian terdapat saksi terkait hukuman disiplin melalui mekanisme sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
“Nantinya akan kita tentukan, bahwa yang bersangkutan levelnya seperti apa, apakah termasuk pelanggaran tingkat berat sidang atau ringan. Jika termasuk tingkat berat, itu tandanya yang bersangkutan sudah melakukan penyalahgunaan atas barang tersebut,” tutupnya.(gil/gap)





