Gerakan Nyaah ka Indung, ASN Wajib Punya Ibu Asuh dan Boleh Kerja di Rumah Sambil Merawat Sang Ibu

BERITACIANJUR.COM – Aparatur sipil negara (ASN) yang tengah merawat ibunya diperbolehkan untuk tidak bekerja di kantor. Itulah kebijakan baru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bertajuk “Jabar Nyaah ka Indung”.

Tak hanya itu, pria yang karib disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) juga mewajibkan ASN untuk memiliki ibu asuh yang harus dibiayai dan diperhatikan dalam setiap waktu. Selain meningkatkan kebahagiaan, sambung dia, juga harus memerhatikan kesejahteraan kaum ibu.

“Dalam program ibu asuh ini diutamakan bagi kaum ibu yang memiliki nasib kurang beruntung, hidup dalam keadaan miskin, ditinggalkan suami dan harus memiliki beban hidup di masa tua. Program ini akan menjadi jalan untuk memuliakan semua orang, terutama kaum ibu,“ ujarnya kepada wartawan.

IMG 20250411 WA0119

Di Cianjur, gerakan tersebut diresmikan langsung KDM di Pendopo Cianjur, Jumat (11/4/2025), yang bertajuk Cianjur Nyaah ka Indung. Tak hanya pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, acara tersebut juga dihadiri ribuan warga.

Ia menegaskan, jika ada pegawai ASN yang merawat ibunya dalam kondisi tertentu, maka diperbolehkan untuk bekerja sembari merawat ibunya di rumah. Bahkan jika perlu, sambung dia, digantikan sementara oleh pegawai lainnya.

“Pekerjaan itu kan ada yang bisa dikerjakan di kantor dan di rumah, tergantung jenis pekerjaannya. Jika ibunya dalam keadaan darurat, maka pekerjaannya bisa digantikan sementara dengan yang lain, selama dia fokus merawat ibunya dulu. Program ini akan berjalan massal di seluruh Jawa Barat,” tegasnya.

Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghormati seseorang untuk mengabdi kepada sang ibu, terutama di lingkungan ASN. Jika memang ada yang terngah mengalami kondisi tersebut, maka diperbolehkan untuk tidak bekerja di kantor.

Meski begitu, ia menyebutkan, gerakan Nyaah ka Indung tetap perlu diiringi dengan pemberlakuan monitoring, pasalnya tetap harus ada bentuk laporan bagi ASN yang tengah menjalani ketentuan.

“Nanti ada monitoringnya, jadi bentuk laporan segalanya bisa dibikin di rumah tanpa harus di kantor, selama pegawai itu sedang fokus merawat ibunya,” paparnya.

Dedi menuturkan, merujuk pada kondisi di era digital saat ini, tentunya kebijakan tersebut menjadi lebih mudah tanpa harus mengganggu pekerjaan di lingkungan ASN.

“Sebenarnya hal yang mudah lah terlebih sekarang kan sudah era digital, pekerjaan bikin surat atau apapun bisa di rumah, dan bentuk laporan juga bisa di rumah,” tuturnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *