BERITACIANJUR.COM – Seorang kakek di Kampung/Desa Sarampad Kecamatan Cugenang, LH (69) diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, NF (9).
Aksi yang dilakukan pada Jumat pukul 08.00 Wib lalu tersebut, diketahui oleh orangtua NF dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pelaku melakukan aksi bejadnya dengan modus mengajak korban untuk bermain di rumahnya.
“Pelaku melakukan dugaan pelecehan dengan cara meraba, memegang, memasukkan jari telunjuk ke dalam kemaluan korban,” ujar Tono, Sabtu (6/7/2024).
Setalah itu, sambung dia, dengan mengimi-imingi uang Rp3.000, LH meminta korban untuk tidak memberitahukan kepada orangtuanya.
“Namun NF menceritakan kejadian yang dilakukan oleh LH kepada orangtua nya, hingga langsung melapor ke Polres Cianjur. Kini pelaku sudah diamankan,” pungkasnya.(Vito/FikomUnpiCianjur/BengkelJurnalistik)