Ingin Jadi Orangtua Asuh? Ini Dia Syarat Lengkap dan Alur Layanannya di Dinas Sosial Cianjur

BERITACIANJUR.COM – Potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial adalah keluarga pioner atau keluarga asuh.

Bagi yang ingin menjadi orang tua asuh, berikut syarat lengkap dan alur pelayanan yang harus dilakukan di Dinas Sosial Cianjur.

Syarat Umum Fasilitas Layanan Calon Orang Tua Asuh

1. Membuat surat permohonan resmi yang ditujukan pada Dinas Sosial Cianjur bermaterai dari calon orang tua asuh.

2. Membuat surat permohonan resmi yang ditujukan pada Dinas Sosial Cianjur bermaterai dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) wilayah Kabupaten Cianjur.

3. Sehat jasmani dan rohani ditunjukkan dengan surat keterangan fisik dan kejiwaan dari rumah sakit pemerintah.

4. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.

5. Usia minimal 35 tahun.

6. Beragama sama.

7. Tidak memiliki keturunan/memiliki 1 keturunan.

8. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK.

9. Surat keterangan penghasilan.

10. Sudah menikah.

11. Dokumen kependudukan: KTP, KK, Akta Kelahiran CAA, COTA, dan surat nikah.

12. Foto berwarna ukuran 4×6 2 lembar.

13. Mengisi form pernyataan di atas materai Rp10.000.

Syarat Khusus Fasilitas Layanan Calon Orang Tua Asuh

1. Permohonan rujukan dan assesment pengangkatan anal bukan sedarah atau satu garis keturunan terdekat diajukan LKSA tempat calon anak diasuh.

2. Permohonan dan assesment pengasuhan anak sedarah atau satu garis keturunan terdekat dan pendaftaran bagian kartu keluarga diajukan oleh kepala desa setempat.

Alur Layanan Fasilitas Layanan Calon Orang Tua Asuh

1. Pemohon melakukan registrasi permohonan pendaftaran dengan mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa/kelurahan setempat atau LKS atau Panti Sosial Anak.

2. Puskesos desa atau Panti Sosial Anak mengajukan permohonan dengan membantu kelengkapan berkas pemohon kepada Sekretariat Puskesos – SLRT Dinas Sosial Cianjur.

Baca Juga  Tebing Setinggi 15 Meter Longsor dan Seret Warung, Jalan Cianjur-Sindangbarang Lumpuh

3. Kepala Dinas Sosial Cianjur menunjuk Tim Verifikasi dan Asesor untuk melakukan identifikasi COTA dan CAA.

4. Dinas Sosial melalui Sekretariat Puskesos – SLRT Dinas Sosial Cianjur menerbitkan surat rujukan. Selanjutnya, LKS/Panti Sosial Anak dan Puskesos Desa menerima hasil rujukan.

5. Kepala Desa menetapkan pengusulan DTKS untuk CAA keluarga melalui musyawarah desa. Puskesos Desa membuat surat berkas pendaftaran kependudukan ke Disdukcapil.

6. ID DTKS terbit dan dokumen baru kependudukan terbit.

Perlu diingat: rujukan untuk Panti Sosial Anak (Panti Asuhan) atau LKS jika calon orang tua asuh bermaksud mengadopsi anak dari panti.

Rujukan untuk Puskesos, yaitu jika ada anak yatim piatu yang saudara kerabat yang memiliki jalur hubungan sedarah yang dekat hendak memasukkannya ke dalam anggota keluarga.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor layanan SLRT Dinas Sosial Cianjur: 087839130318 atau bisa juga mengakses akun Instagram @dinsos.cianjur, Facebook: Dinsos Pemkab Cianjur, dan website: dinsos.cianjurkab.go.id. (gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *