Ini Sejumlah Kejanggalan pada Pengadaan Bibit Kelapa Kuning

Beritacianjur.com – SELAIN dugaan ‘mark up’ up dan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan pencetakan sawah baru dan pekerjaan pembangunan lahan parkir BPP Karangtengah, sejumlah kalangan juga semakin menyoroti dugaan penyimpangan pada pengadaan bibit kepala kuning.

Keluhan, kekecewaan dan kecurigaan semakin memuncak setelah Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Pangan dan Holtikultura Cianjur, Mamad Nano tak berada di tempat saat massa aksi yang tergabung dalam Cianjur People Movement (Cepot) berunjuk rasa, Senin (3/2/2020) lalu.

“Surat pemberitahuan aksi itu beberapa hari sebelumnya sudah dilayangkan. Itu masalah penting, seharusnya kepala dinas bisa menemui atau menjelaskan permasalahan yang ada di dinas yang dipimpinnya. Ini malah tidak ada di tempat. Jelas kami kecewa dan semakin menimbulkan kecurigaan. Kami akan segera aksi lagi,” ujar Ketua Cepot, Ahmad Anwar kepada beritacianjur.com, Rabu (5/2/2020).

Dari 3 kasus yang disorotinya, pria yang karib disapa Ebes ini menilai, dugaan penyimpangan pada pengadaan bibit kepala kuning tahun anggaran 2017 paling janggal. “Semua kasus yang kami soroti, dugaan penyimpangannya memang sudah sangat kuat, namun khusus untuk pengadaan bibit kelapa kuning, saya rasa memang yang paling janggal,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan turut membeberkan kejanggalan pengadaan bibit kepala kuning tahun anggaran 2017. Menurutnya, selaku pengguna anggaran, Kadis Pertanian Cianjur diduga membuat sejumlah kebijakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti dengan sengaja memecah paket pekerjaan dengan tujuan untuk menghindari lelang. Tak hanya itu, ia juga menduga adanya indikasi ‘mark up’ dalam penentuan HPS (harga perkiraan sendiri, red) serta adanya pengurangan kuantitas atau jumlah bibit kelapa kuning dari yang seharusnya.

Baca Juga  Viral! Majikan Asal Saudi Datang ke Pernikahan ART di Indonesia, Sambutan Bahasa Arab Warga Sigap Jawab 'Aamiin'

Sedikitnya, terdapat 3 permasalahan yang dipaparkan Anton terkait kejanggaan pada pengadaan bibit kelapa kuning tersebut. Permasalahan pertama, Anton menyebutkan terdapat selisih Rp429.080.000 antara pagu belanja barang dan jasa di APBD dengan pagu di Rencana Umum Pengadaan (RUP). Ia menjelaskan, pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017, yaitu pada lampiran I.2 Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Hortikultura, diketahui terdapat dua kegiatan.

Kegiatan pertama yakni penanaman kelapa kuning dan tanaman lainnya menuju Landmark Alun-alun. Dari anggaran Rp1.970.805.000, hingga akhir Desember 2017 direalisasikan sebesar Rp1.862.779.843 untuk belanja barang dan jasa. Sementara kegiatan kedua, yakni penanaman kelapa kuning di 7 titik rest area. Dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp54.195.000, hingga akhir Desember 2017 direalisasikan sebesar Rp51.410.000 untuk belanja barang dan jasa.

“Sehingga total anggaran untuk dua kegiatan tersebut adalah Rp1.970.805.000 ditambah Rp54.195.000 menjadi Rp2.025.000.000, yang digunakan untuk belanja barang dan jasa.

Sedangkan pada RUP Dinas Pertanian Tahun 2017, sambung Anton, terdapat 19 kegiatan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang ada kaitannya dengan kegiatan penanaman kelapa kuning dan tanaman lainnya menuju Landmark Alun-alun dan kegiatan penananaman kelapa kuning di 7 Titik Rest Area. “Dengan total anggaran untuk 19 kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut sebesar Rp1.595.920.000. Alhasil, jika Rp2.025.000.000 dikurangi Rp1.595.920.000, terlihat jelas terdapat selisih sebesar Rp429.080.000,” ungkapnya.

Permasalah kedua, Anton menilai adanya kerancuan antara nama program dengan jenis kegiatan di dalamnya. Ia menerangkan, pada 2017, Dinas Pertanian Cianjur melaksanakan program peningkatan produksi pertanian/perkebunan dengan anggaran sebesar Rp6.474.481.000. Hingga akhir tahun 2017, direalisasikan sebesar Rp 6.123.816.437 atau 94,58%. Ia memaparkan, program tersebut terdiri dari 7 kegiatan, antara lain program peningkatan produksi pertanian/perkebunan Rp6.123.816.437, penyusunan kebijakan pencegahan alih fungsi lahan pertanian Rp996.245.000, peningkatan kualitas bahan baku Rp96.043.750, penanaman kelapa kuning dan tanaman lainnya menuju landmark Alun-alun Rp1.862.779.843, penanaman kelapa kuning di 7 titik rest area Rp51.195.000, peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk perkebunan berkelanjutan Rp1.101.745.750, penyediaan sarana produksi, promosi, penyuluhan dan pelaporan pertanian Rp921.132.094, serta pengembangan pos penyuluhan pedesaan (Posluhdes)-Banprov 2017 Rp1.094.460.000.

Baca Juga  Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirup, Ini Instruksi Bupati Cianjur

Jika diperhatikan secara seksama antara nama program dan jenis-jenis kegiatan yang ada di dalamnya, Anton menegaskan, terlihat adanya kerancuan. Menurutnya, kerancuan tersebut akan terlihat ketika menjabarkan nama program yaitu program peningkatan produksi pertanian/perkebunan. “Jika melihat judul programnya maka yang akan terbayang di benak kita adalah program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian atau perkebunan. Sehingga kegiatan–kegiatan yang merupakan pelaksanaan dari program tersebut tentunya bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian atau perkebunan,” sebutnya.

Namun, sambung Anton, jika melihat dua dari tujuh judul kegiatan yang ada di dalam program peningkatan produksi pertanian/perkebunan, yakni penanaman kelapa kuning dan tanaman lainnya menuju Landmark Alun-alun dan penanaman kelapa kuning di 7 titik rest area, maka bisa dipastikan tidak nyambung alias tidak sinkron.

“Ya, kedua kegiatan tersebut menjadi tidak nyambung alias tidak sinkron antara nama program dan jenis kegiatan. Bagaimana produksi pertanian/perkebunan akan meningkat dengan kegiatan penanaman kelapa kuning dan tanaman lainnya menuju Alun-alun dan kegiatan penanaman kelapa kuning di 7 titik rest area?” ucapnya.

Sementara permasalahan terakhir, Anton mengindikasikan bahwa pengguna anggaran memecah pekerjaan untuk menghindari pelelangan. Menurutnya, dua kegiatan yaitu penanaman kelapa kuning dan tanaman lainnya menuju Landmark Alun-alun dan penanaman kelapa kuning di 7 titik rest area dilaksanakan berupa pengadaan barang dan jasa. “Namun dalam pelaksanaanya, disinyalir penggunan anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian, Mamad Nano, melakukan tindakan yang melanggar aturan perundang-undangan yaitu dengan sengaja memecah pekerjaan sejenis untuk menghindari pelelangan,” ungkapnya.

Anton menegaskan, indikasi hal tersebut bisa terlihat dari RUP Dinas Pertanian tahun anggaran 2017, yakni terdapat paket pekerjaan yang jenisnya sama. Bahkan masih dalam satu mata anggaran kegiatan (MAK) dipecah menjadi beberapa paket untuk dilakukan dengan metode pengadaan langsung (PL). “Jenis kegiatan yang dilakukan pemecahan tersebut adalah pengadaan bibit kelapa kuning menjadi 13 paket pekerjaan dan pengadaan rumput/tanaman hias menjadi 6 paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200.000.000,” bebernya.

Baca Juga  Posko Pemenangan Caleg DPR RI Diduga Dibakar OTK, Satu Unit Mobil Timses Ludes Terbakar

“Pengadaan dua jenis bibit ini dilakukan untuk kebutuhan dua kegiatan yaitu kegiatan penanaman kelapa kuning dan tanaman lainnya menuju Landmark Alun-Alun dan kegiatan penanaman kelapa kuning di 7 titik rest area,” sambung Anton.

Anton menegaskan, pemecahan paket pekerjaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pada pasal 24 ayat 3 huruf (c) disebutkan, dalam melakukan pemaketan barang/jasa, PA (pengguna anggaran, red) dilarang untuk memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *