BERITACIANJUR.COM – Kepergok menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tas, seorang nelayan diamankan Polres Cianjur di wilayah Pantai Ciwidig, Desa Cipandak, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Diketahui, tersangka Ujang (31) diamankan polisi saat dirinya mengambil ikan di Pantai Ciwidig, lalu ditemukan barang bukti berupa satu plastik berisi sabu.
Tak hanya itu, pelaku menyimpan sabu seberat 100 gram di kediamannya di Kampung leuweung Kalong RT 02/RW 07 Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Cianjur untuk nantinya dijual dan hasilnya dimanfaatkan pelaku sebagai modal untuk bermain judi online.
“Sabu ditemukan dalam tasnya, pelaku pun diamankan pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 08.30 Wib di sebuah gubuk nelayan di wilayah Pantai Ciwidig saat tersangka tengah mengambil ikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Nugraha, Senin (7/10/2024).
Septian menuturkan, saat pihaknya melakukan pengembangan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 100 gram sabu beserta timbangan dan peralatan, yang digunakan pelaku untuk memaketkan sabu kedalam bungkusan yang lebih kecil.
“Satresnarkoba Polres Cianjur juga mengamankan tujuh paket sabu yang sudah ditempel di beberapa titik oleh pelaku,” tuturnya.
Atas hal tersebut, lanjutnya, tim Satres Narkoba kembali melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, lalu ditemukan satu paket berukuran sedang berisi sabu, dan tujuh paket kecil sabu dengan total berat 101,58 gram.
Dari hasil pengakuan pelaku, ia berperan sebagai kurir tempel sabu dengan upah sebesar Rp100.000 per gramnya.
Diduga, hasil tersebut digunakan pelaku selain untuk kebutuhan sehari-hari, digunakan juga untuk bermain judi online.
“Betul, dari pengakuan pelaku memang hasil uangnya dipakai sebagai modal untuk bermain judi online, selama ia bekerja sebagai nelayan,” paparnya.
Septian menambahkan, pihaknya akan terus menegakkan hukum kepada para pengguna, agar tidak ada lagi penyebaran-penyebaran narkotika terutama jenis sabu.
“Kami juga meminta peran aktif kepada keluarga serta aparat hukum di seluruh wilayah Cianjur untuk melakukan penyuluhan terkait bahaya narkoba,” bebernya.
Atas perbuatannya, Ujang terjerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.(gil/gap)







