Jalur Kereta Api Cibeber-Lampegan Tak Dapat Dilalui Akibat Adanya Gogosan, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

BERITACIANJUR.COM – Jalur kereta api (KA) pada petak jalan antara Stasiun Cibeber dan Stasiun Lampegan untuk sementara tidak dapat dilalui, akibat adanya gogosan pada jalur rel tepatnya di km 74+9/0 petak jalan Cibeber-Lampegan.

Hal tersebut disampaikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2026).

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama perusahaan.

“Keselamatan merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Untuk itu, jalur pada petak jalan Cibeber–Lampegan kami nyatakan tidak dapat dilalui sementara waktu hingga proses perbaikan selesai dilakukan,” ujarnya.

Informasi awal mengenai kondisi tersebut pertama kali diterima oleh petugas di lapangan saat melaksanakan patroli rutin pemeriksaan jalur pada Minggu (19/4/2026) pukul 19.55 Wib.

Petugas menemukan adanya struktur jalur rel yang tidak sesuai akibat gogosan dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Sekadar informasi, gogosan adalah istilah teknis untuk kondisi tanah atau tebing di bawah jalur kereta api yang terkikis, longsor, atar berlubang akibat aliran air, seringkali dipicu oleh hujan deras.

Setelah menerima laporan tersebut, tim tanggap darurat KAI Daop 2 Bandung segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa jalur tersebut untuk sementara waktu tidak aman dilalui oleh perjalanan kereta api.

Akibat dari kondisi tersebut, perjalanan KA Siliwangi (345) relasi Cipatat–Sukabumi dibatalkan dan perjalanan kereta hanya sampai di Stasiun Cianjur. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan seluruh pelanggan dan operasional perjalanan kereta api.

Selain itu, KAI Daop 2 Bandung juga menginformasikan bahwa perjalanan KA 342 Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat yang dijadwalkan berangkat pada Senin (20/4/2026 2026 pagi pukul 05.15 Wib juga mengalami pembatalan.

KAI Daop 2 Bandung menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan yang terdampak akibat gangguan ini.

“Kami memahami bahwa pembatalan perjalanan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna jasa,” imbuhnya.

Sebagai bentuk kompensasi, pelanggan yang terdampak dan tidak berkenan melakukan perjalanan, dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian dana sebesar 100% dari harga tiket, di luar biaya pemesanan. Proses pembatalan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun secara langsung di loket stasiun.

Pembatalan tiket dapat dilakukan dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. KAI Daop 2 Bandung mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan kanal resmi yang tersedia guna mempermudah proses pembatalan.

KAI Daop 2 Bandung saat ini terus melakukan upaya percepatan perbaikan jalur agar perjalanan kereta api dapat segera kembali normal. Seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penanganan di lapangan agar jalur dapat segera kembali normal dan operasional kereta api dapat berjalan dengan lancar. Kami juga mengucapkan terima kasih atas pengertian dan kesabaran para pelanggan,” tutup Kuswardojo.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timeline