Jangan Berani Melanggar! Baru Diterapkan di Cianjur Tilang Elektronik Sudah Jaring 752 Pelanggar

BERITACIANJUR.COM – Satlantas Polres Cianjur mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang (ETLE) portabel, untuk menindak para pelanggar lalu lintas, dan meningkatkan keselamatan serta meminimalisir potensi fatalitas korban kecelakaan.

Sistem tilang elektronik atau ETLE portabel ini pertama kali diterapkan di Pos 10 Cepu, tepatnya di kawasan Tugu Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (11/7/2025).

 

Di hari pertama penerapannya, sebanyak 750 pengendara pun berhasil terjaring razia dengan berbagai pelanggaran.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP M Hardian Andrianto mengatakan, berkat dukungan langsung dari Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Cianjur, kini pihaknya resmi menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE dengan alat portabel di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Untuk sementara ini dan pertama kalinya di Cianjur, alat ETLE portabel ini secara resmi kami pasang di titik pos 10 cepu, Pasir Hayam,” ujar Hardian saat ditemui beritacianjur.com, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, selain untuk alat tilang elektronik, ETLE portabel ini sengaja dirancang untuk meningkatkan tingkat keselamatan, menekan angka kecelakaan, serta menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

 

Untuk sementara, sambungnya, alat tersebut hanya terpasang di satu titik. Namun, untuk ke depannya ETLE portabel bakal terpasang di berbagai titik wilayah Kabupaten Cianjur, di mana lokasi yang memang dianggap terdapat banyak pelanggaran lalu lintas, dan rawan kecelakaan, serta kemacetan.

“Jadi tidak menutup kemungkinan, ke depannya kami akan pasang alat ini di beberapa titik yang menjadi atensi, atau menurut kajian kami lokasi yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran, serta rawan kemacetan,” imbuhnya.

“Namun untuk sementara ini kami pasang dulu di pos 10 cepu Pasir Hayam, karena berdasarkan kajian kami dengan Dishub Cianjur, jalur ini merupakan pelintasan berbagai daerah. Jadi jalur ini digemari para pengendara, sehingga kerap terjadi pelanggaran hingga kecelakaan,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, secara spesifik ETLE portabel ini merupakan alat inovasi berbasis teknologi. Di mana, kinerjanya memungkinkan dapat melakukan pemotretan dengan menyesuaikan berbagai pelanggaran yang terjadi di arus lalu lintas.

“Langkah ini kami ambil sebagai strategi preventif untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, bahkan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, mengemudi ugal-ugalan, dan masih banyak lagi. Semua pelanggaran itu nantinya akan teridentifikasi oleh alat ini dengan memotret,” ungkapnya.

Bahkan, lanjutnya, alat tersebut bakal beroperasi 24×7 jam dan untuk proses penilangannya, para petugas akan mengirimkan surat tilang elektronik kepada para pelanggar sesuai dengan alamat kendaraan, melalui jasa pengiriman.

“Alat ini tentunya akan beroperasi setiap harinya. Prosesnya itu setelah terpotret nanti akan divalidasi terlebih dahulu, supaya valid datanya kemudian selanjutnya akan kami kirimkan surat tilang kepada alamat kendaraan atau sesuai hasil dari data yang sudah tervalidasi,” bebernya.

Ia menuturkan, di hari pertama penerapan ETLE pada Jumat (11/7/2025), ada sebanyak ratusan pelanggar telah terjaring razia dengan berbagai pelanggaran lalu lintas.

“Di hari pertama kami menerapkan alat ini kemarin, sebanyak 752 teridentifikasi telah melanggar, dimulai tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengamanan, dan masih banyak lagi,” paparnya.

Menurutnya, tujuan dalam menghadirkan dan menerapkan alat portabel ini yakni untuk mengurangi kontak fisik antara petugas satlantas dengan para pelanggar.

“Salah satu tujuan lainnya yaitu mengurangi kontak fisik, terlebih alat ini juga lebih efektif karena dapat beroperasi 2×24 jam. Namun petugas juga akan terus memantau menjaga selama alat tersebut bekerja,” pungkasnya.(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *