BERITACIANJUR.COM – Satlantas Polres Cianjur mengamankan seorang pemuda bernama Yasin alias Ibeng usai videonya menggunakan sepatu roda di Jalan Raya Puncak Pass Cianjur viral di media sosial.
Perbuatan Yasin dinilai sangat membahayakan dan telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 105, 108, dan 122. Berikut permintaan maaf Yasin yang diunggah di akun Instagram @polres.cianjur, Selasa (11/6/2024).
“Nama saya Yasin alias Ibeng, saya ingin mengklarifikasi tentang pembuatan video di sosial media yang bermain sepatu roda di Jalan Raya Puncak Pass Cianjur yang sedang ramai di media sosial. Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak, karena telah membuat kegaduhan tentang pembuatan video tersebut. Video tersebut tidak bermaksud untuk merugikan semua pihak,” ujar Yasin.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Cianjur dan jajarannya sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas yang mengingatkan saya bahwa perbuatan saya yaitu olahraga bermain sepatu roda di jalan raya bisa membahayakan saya sendiri maupun pengguna jalan yang lain. Saya akan membuat konten olahraga sepatu roda di tempat yang semestinya,” tutup Yasin.(gap)







