Cepot Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas dan Tindak Tegas
Beritacianjur.com – MENJELANG Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mekarsari Cianjur, dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi handy talky (HT) senilai Rp58.500.000 mulai terkuak dan jadi perbincangan warga.
Meski kegiatan pengadaan yang bersumber dari Dana Desa Mekarsari tersebut dilakukan pada 2018 lalu, namun hingga saat ini handy talky yang diterima ketua RT dan RW, perangkat desa, Babinsa serta Babinkamtibmas itu belum jelas dan tak bisa digunakan.
Sebagai penanggungjawab kegiatan pengadaan, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Mekarsari, Asep Kusnadi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyebab tak berfungsinya HT dikarenakan server yang dibelinya masih manual dan bukan model digital.
“Saya beli dari distributor Jakarta tapi melalui orang ketiga. Intinya saya tertipu. Jadi, pesanan server tidak sesuai dengan perjanjian tertulis. Pesannya digital, tapi yang datang manual. Saya kasihkan lagi yang manual, namun hingga sekarang yang digital juga belum ada,“ ujarnya kepada beritacianjur.com, Sabtu (22/2/2020).
Asep menerangkan, untuk mempertanggungjawabkannya, ia mendapatkan usulan dari sebagian Ketua RT untuk mengganti server yang tak sesuai tersebut dengan cara patungan Rp50 ribu dari masing-masing Ketua RT.
“Jadi kenapa server sampai saat ini tidak bisa digunakan, lantaran para RT-nya juga belum pada ngasih yang Rp50 ribu. Terus kenapa saya belum melaporkan orang ketiga ke polisi, karena saya canggung orangnya itu teman dekat saya. Saya akui ini kesalahan saya, ini keteledoran saya,“ katanya.
Terkait program pengadaan HT tersebut, Asep mengaku hal tersebut merupakan instruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, yang ditujukan untuk ketertiban berkomunikasi.
“1 unit HT seharga Rp1,3 juta. Untuk para RT jumlahnya 32 unit, 10 buah untuk para ketua RW, 1 untuk Babinsa, 1 untuk Babinkamtibmas, 1 pihak desa, dan satu untuk server, jadi totalnya 45 unit. Jadi, 45 dikalikan Rp1,3 totalnya senilai Rp58.500.000,“ jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Cianjur People Movement, Ahmad Anwar menegaskan, dugaan penyimpangan Dana Desa atau ketidakjelasan pengadaan HT tersebut tak bisa dibiarkan atau dilupakan begitu saja. Namun harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Kok aneh, pihak desa yang melakukan kesalahan, tapi kenapa para ketua RT yang harus patungan? Ini tak bisa dibiarkan dan harus ditelusuri kebenarannya,“ tegasnya.
Pria yang karib disapa Ebes ini mengatakan, jika benar Kasi Pemerintahan Desa Mekarsari menjadi korban penipuan, seharusnya segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Selain karena bersumber dari Dana Desa dan bukan persoalan pribadi, upaya melaporkan kepada pihak kepolisian pun akan menjadi pembuktian bahwa dirinya memang benar-benar tertipu dan bukan mengada-ada.
“Jika benar tertipu, ya laporkan dong, jangan lari dari tanggung jawab. Masa kejadian 2018 sampai sekarang tidak diurus. Ingat, itu Dana Desa, bukan uang pribadi. Buktikan bahwa Kasi Pemerintahan Desa tertipu, jangan sekadar cerita,“ ucapnya.
Ebes mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Desa Mekarsari. “Ya, yang baru terkuak itu pengadaan HT, potensi penyimpangan lainnya juga ada, salah satunya pengadaan handphone yang juga tak jelas. Kami juga akan terus mengawasi, ini harus diusut tuntas dan tindak tegas,“ pungkasnya.(wan/gie)