BERITACIANJUR.COM – Sempat jadi buronan lalu kabur ke Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan, akhirnya R (17), pelaku yang pertama kali memerkosa gadis 16 tahun asal Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membenarkan bahwa dari 12 pelaku pemerkosaan, pelaku R merupakan sosok yang pertama kali memerkosa korban.
“Jumlah pelakunya ada 12 orang. Pelaku yang pertama kali memerkosa korban itu adalah pelaku R. Kemudian dilanjutkan oleh 11 pelaku lainnya,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Tono menyebutkan, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah ditahan. Untuk dimintai keterangan lebih dalam, kami juga masih memeriksa pelaku,“ jelasnya.
Terkait penangkapan, Tono menerangkan, R ditangkap tim kepolisian saat dirinya pulang ke rumahnya di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Minggu (13/7/2025).
“Anggota langsung datang ke lokasi dan menangkap pelaku, setelah kami mendapatkan informasi jika R pulang ke rumahnya,“ ungkapnya.
Agar keberadaannya tidak terlacak polisi, sambung Tono, pelaku yang sudah putus sekolah memutus kontak dengan keluarganya. Selama jadi buronan, R kabur ke Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan.
“Selama kabur dan bekerja di Jakarta, R ini tidak ada kontak dengan keluarga. Keberadaan pelaku sulit dilacak karena tempatnya bekerja tidak diketahui,“ ucapnya.
Setelah berhasil menangkap R dan sebelumnya mengamankan 10 pelaku lainnya, Tono menegaskan, saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yakni Pa (26) yang diduga berada di wilayah Bogor.
“Dari 12 pelaku, tinggal satu pelaku lagi yang masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi, diduga ada di Bogor. Kami masih cari tahu lokasi pasti keberadaan pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kisah pilu dialami gadis berusia 16 tahun. Sebut saja mawar (samaran), warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria secara bergiliran.
Selama empat hari, di lima lokasi berbeda, Mawar harus mengalami pengalaman buruk. Setiap harinya, Mawar diperkosa oleh dua hingga empat pria secara bergantian.
Tono memaparkan, kejadian nahas yang dialami gadis putus sekolah tersebut terungkap seusai Mawar menghilang selama empat hari, sejak 19 hingga 23 Juni 2025 lalu. Saat pulang, ia pun langsung mengadu kepada sang ayah soal pemerkosaan yang dialaminya.(gil)







