Kades Mentengsari Cikalongkulon yang Coblosi Surat Suara Pemilu Divonis 9 Bulan Penjara

BERITACIANJUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memvonis Somantri, Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur dengan hukuman 9 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (17/5/2024).

Somantri dinyatakan bersalah atas tindakannya melakukan kecurangan pemilu dengan mencoblosi surat suara di salah satu TPS di desanya.

“Sudah vonis. Dari majelis hakim putusannya (Kades Somantri) dipenjara 9 bulan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Prasetya Djati Nugraha.

Ia menjelaskan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut Somantri dihukum 1 tahun penjara. Namun pihaknya memilih tidak banding.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) tidak banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim,” sebutnya.

Terpisah, Somantri mengaku menerima dan tidak akan banding terkait pelanggaran tersebut.

“Saya menerima (putusan),” ucapnya.

Sementara itu, pelapor tindak kecurangan pemilu, Unang Margana mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim terkait kasus tersebut.

“Kita hormati keputusan majelis hakim, meskipun lebih rendah dari tuntutan,” paparnya.

Namun, lanjut dia, pihaknya meminta pihak terkait yang terlibat juga disanksi. Pasalnya dalam video tersebut tidak hanya Somantri juga terdapat Ketua TPS.

“Somantri sudah diproses hukum hingga vonis, tapi kami minta semua yang terlibat juga disanksi. Itu kewenangannya ada di KPU. Kami minta KPU segera mengumumkan langkah tegas terhadap Ketua TPS,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, video seorang kepala desa yang mencoblosi banyak surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten Cianjur viral di jagat maya.

Dalam video tersebutbdiketahui jika sang Kades dijanjikan iPhone 15 Pro Max oleh salah satu caleg andalannya, jika dalam Pileg tersebut ia menang.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *