BERITACIANJUR.COM – SEJUMLAH tokoh masyarakat Sawahgede Cianjur menyayangkan terjadinya perselisihan berlarut pada kasus perselingkuhan yang melibatkan warganya, yakni seorang pengusaha berinisial US (48) dengan A (30) yang berstatus istri F.
Seperti diketahui, pada persidangan 9 November 2021 lalu, Hakim Pengadilan Negeri Cianjur memberikan vonis 5 bulan untuk US dan 4 bulan untuk A. Menanggapi hal tersebut, para tokoh masyarakat RW 08 dan RW 16 Kelurahan Sawahgede Cianjur berharap agar kedua belah pihak bisa rukun kembali.
“Kami sebagai tokoh masyarakat bersama warga, hanya meluruskan saja dan ini kewajiban kami untuk bisa mengarahkan agar permasalahan ini bisa segera selesai, apalagi proses hukumnya sudah ditempuh. Kami berharap kedua belah pihak bisa rukun kembali,” ujar Ketua RW 08, Iwan Juanedi kepada wartawan, di Taman Prawatasari Cianjur, Selasa (16/11/2021).
Iwan menegaskan, baik US maupun A dan F merupakan tokoh di lingkungannya. Terutama US, sambung dia, merupakan sosok warga dermawan yang selalu aktif menyuport berbagai kegiatan di lingkungan.
“Pa Haji ini (US) tak hanya membantu warga kami saja, tapi juga kepada banyak warga lainnya selalu rutin membantu. Selalu aktif dalam kegiatan sosial,” ucapnya.
Sementara itu, Tokoh Agama Sawahgede, Ustad Juanda menegaskan, dirinya tak ingin memojokkan siapapun. Ia hanya berharap kedua belah pihak bisa segera berdamai.
“Pa Haji (US) ini orang yang sangat baik. Dia rutin memberikan bantuan kepada warga tiap bulannya. Apalagi saat pandemi, tak pernah putus. Bantuan untuk ke masjid juga sangat banyak, kalau tidak percaya bisa dicek. Kami khawatir kebaikan US jadi terputus gara-gara permasalahan ini, tapi Alhamdulillah beliau tetap dermawan. Mudah-Mudahan bisa segera selesai,” paparnya.
Setelah sejumlah warga dan para tokoh masyarakat Sawahgede membubarkan diri, wartawan didatangi seorang pemuda yang mengaku juga sebagai warga Sawahgede Cianjur. Ia mengungkapkan adanya dugaan pemerasan di balik kasus perselingkuhan tersebut.
“Saya tahu betul permasalahan ini. Saya aneh kalau masalah ini bisa jadi ramai seperti ini, padahal jauh sebelum persidangan, kedua belah pihak pernah didampingi Waketum MUI agar bisa menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Berdasarkan informasi, bukannya berdamai, A dan F malah diduga pernah meminta uang seharga rumah atau Rp300 juta. Masalahnya malah jadi transaksional,” kata pemuda yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, ia juga mengklaim memiliki bukti adanya upaya pemerasan dari seseorang berinisial J, yang mengaku sebagai pimpinan salah satu ormas di Cianjur. Menurutnya, J terang-terangan menyebutkan, bahwa F berani berkoar atau berani memproses permasalahan secara hukum karena adanya dukungan darinya.
“Jadi, J akan menarik dukungan untuk F jika US mau memberikan sejumlah uang untuk dirinya. Kalau tidak salah minta uang sebesar Rp10 juta agar masalah tidak ramai. Ini jelas dugaan kuat sebagai pemerasan. Saya berharap, dugaan tindakan pemerasan ini bisa segera dilaporkan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.(gie)