BERITACIANJUR.COM – KASUS penyiraman air keras dan pembunuhan Sarah dengan tersangka seorang pria Arab, Abdul Latif (47), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (17/2/2022)
Kepala Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan menegaskan, hal ini merupakan kolaborasi baik antara Polres dan Kejari membuat berkas perkara lengkap dan alat bukti cukup, sehingga hari ini pihaknya bisa menerima pelimpahan tersangka.
Menurutnya, tersangka akan dititipkan sementara selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cianjur. “Sudah diperiksa kesehatannya, kondisi tersangka sehat dan langsung kita titipkan ke lapas Cianjur,” jelasnya.
Tommy memaparkan, setelah terjadi pelimpahan, maka pihaknya akan meneruskan pada tahap penuntutan serta menargetkan proses penuntutan tersebut akan rampung sebelum 20 hari.
“Kita memiliki waktu 20 hari ke depan untuk penuntutan. Tapi diupayakan sebelum 20 hari sudah selesai dan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan, sehingga jadwal sidang bisa digelar,” kata dia.
Pria Arab tersebut, sambung Tommy, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Pelaku terancam pidana penjara 20 tahun, atau seumur hidup, dan atau pidana mati,” tambahnya.
Seperti diketahui, Abdul Latif (48), seorang WNA asal Arab Saudi dengan tega membunuh istrinya sendiri dengan menyiramkan air keras. Korban meninggal akibat luka bakar serius di sekujur tubuh, terutama di bagian wajah.
Aksi pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) di kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, sekitar pukul 01.00 Wib di saat korban yang tengah terlelap tidur.(rus)