Kejari Cianjur Vs Kuasa Hukum Ahmad Mutarom, Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi PJU Terus Berlanjut

BERITACIANJUR.COM – Sidang kedua praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Ahmad Mutarom, tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jumat (15/8/2025).

Pada sidang tadi, setelah permohonan praperadilan dibacakan termohon alias pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan surat pembuktian yang diajukan oleh kedua pihak.

Kuasa hukum Ahmad Mutarom, Andhika Yosia Napitulu, mengatakan dalam persidangan ini pihaknya menyodorkan lima bukti surat yang isinya terkait keberatan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PJU yang menyeret nama kliennya.

Salah satunya terkait laporan hasil Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) yang menyatakan pengadaan PJU pada 2023 lalu telah diaudit dan sudah dilakukan pengembalian pembayaran oleh pihak Ahmad Mutarom, namun kliennya tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebenarnya proyek PJU itu sudah diaudit oleh BPK saat itu. Artinya menurut kami seharusnya klien kami ini tidak terlibat dalam perkara kasus dugaan korupsi PJU ini, karena secara hasil audit pengembalian pembayaran sudah clear,” ujar Andhika kepada beritacianjur.com.

Tak hanya itu, pihaknya juga melampirkan bukti surat yang isinya merupakan berita acara serah terima yang menandakan pekerjaan pengadaan PJU pada 2023 sudah selesai.

“Selama dua tahun ke belakang padahal tidak pernah ada masalah namun kenapa justru malah muncul baru-baru ini?” ucapnya.

Menurutnya, seluruh bukti tersebut sudah disodorkan ke dalam sidang praperadilan ini dan sudah ditandatangani oleh Ketua Hakim PN Cianjur.

Ia menegaskan, merujuk pada seluruh bukti tersebut pihaknya berprinsip untuk menegaskan bahwa proses hukum terhadap kilennya tidak tepat, karena Ahmad Mutarom sudah melakukan kewajiban dalam proyek PJU sesuai dengan kontrak.

“Semua kewajiban telah dipenuhi dan proyek telah selesai sesuai kontrak, artinya kami berprinsip penetapan kliennya ini tidak tepat dan semua bukti tersebut sudah kami ajukan dan diterima oleh hakim,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan dalil dari pihak permohonan alias Ahmad Mutarom ini seluruhnya sudah memasuki dalam pokok perkara.

“Saya tidak berani banyak berkomentar lah terkait materi yang disampaikan pemohon, namun intinya menurut kami hal itu sudah masuk dalam pokok perkara, tapi intinya nanti sama-sama dibuktikan dalam persidangan,” ucapnya.

Tarkait dalil pemohon yang menyatakan adanya pengembalian pembayaran dianggap sebagai tidak sahnya penetapan tersangka atas Ahmad Mutarom, Kamin menilai terdapat pemeriksaan lain atau substansi yang berbeda dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya.

“Intinya ada substansi lain yang kami temukan, namun saat ini kami tidak bisa mengungkapkan itu sekarang, karena itu sudah bagian dai pokok perkara. Namun jika mereka meyakini hal itu ya biarkan saja itu hak mereka, kita buktikan saja nanti,” jelasnya.

Ia menambahkan, sidang lanjutan praperadilan dalam agenda pembuktian bakal dilanjutkan pada Selasa (19/5/2025) pukul 09.00 Wib. Dalam hal ini, pihaknya sendiri sangat siap menghadapi apapun yang digugat oleh pemohon alias kuasa hukum Ahmad Mutarom.

“Katanya mau menghadirkan ahli dan buki tambahan nanti dari pemohon, ya apapun itu kami hadapi kami siap sampai nanti hasilnya sidang praperadilan ini keluar,” pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *