Ketahui Manfaat dan Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

BERITACIANJUR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 pada Bab III tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Bagi setiap penduduk yang memiliki KTP-el fisik dapat melakukan aktivasi IKD yang mempresentasikan dokumen kependudukan dan memiliki fungsi yang dama dengan KTP-el.

Mengutip akun Instagram @disdukcapilcianjur, berikut manfaat Identitas Kependudukan Digital (IKD):

1. Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.

2. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk. Sehingga tidak lagi memerlukan KTP fisik yang rentan hilang/rusak.

3. Mempermudah dan mempercepat transaksi layanan publik atau privat dalam bentuk digital. Mulai dari data KK, sertifikat vaksin Covid-19, NPWP, DPT 2024, hingga informasi kepemilikan kendaraan.

4. Mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Syarat Mendaftar Identitas Kependudukan Digital (IKD)

1. Memiliki smartphone.
2. Memiliki KTP-el atau pernah melakukan perekaman biometric.
3. Nomor HP pemohon memiliki paket data yang cukup atau berada dalam jaringan internet.

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

1. Download aplikasi IKD di Play Store dan App Store.

2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email, nomor HP, lalu klik tombol verifikasi data.

3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.

4. Setelah pengambilan foto, pilih scan QR Code (QR Code didapatkan di Kantor Disdukcapil Cianjur atau melalui operator Dukcapil yang bertugas di kantor kecamatan terdekat).

5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melalukan aktivasi IKD.

Baca Juga  Bantuan Gempa Cianjur Datang dari Dai Ambassador Taiwan

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

7. Buka aplikasi IKD, klik cek status, dan pilih menu. Pada menu utama terdapat informasi berupa KTP untuk cek KTP digital, Kartu Keluarga, NPWP, kepemilikan kendaraan, BPJS, data kepegawaian, DPT, hingga kartu vaksin.

Itu dia Manfaat dan Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Semoga bermanfaat.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *