Korban Gempa yang Rumahnya Rusak Berat Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu per Bulan

BERITACIANJUR.COM – SELAMA 3 bulan, korban gempa Cianjur yang rumahnya rusak berat akan mendapatkan bantuan uang sewa rumah atau dana tunggu hunian (DTH), sebesar Rp600 ribu per kk tiap bulannya.

Hal tersebut disampaikan Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur, Budhi Rahayu Toyib saat konferensi pers di Pendopo Cianjur, Selasa (6/12/2022). Tak hanya rumah rusak berat, sambung dia, warga yang rumahnya tidak layak huni pun akan mendapatkan bantuan tersebut.

“Rumah tidak layak huni itu maksudnya rumah yang rusak sedang maupun ringan namun lokasinya berada di titik gempa. Jadi klasifikasi bantuannya itu rumah rusak berat dan rumah tidak layak huni,” jelasnya.

Terkait penyalurannya, Budhi mengatakan, akan ditransfer melalui rekening masing-masing korban yang sudah terverifikasi. Usulan penerima bantuan ini, sambung dia, ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.(gie)

Baca Juga  Sah! Ini Daftar Besaran UMK 2024 se-Jawa Barat, Kabupaten Cianjur Jadi Rp2.915.102

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *