Kordes Parpol di Cianjur Dibacok Lima Anggota Geng Motor karena Motif Dendam, Dua Pelaku Berusaha Kabur, Polisi Tembakan Timah Panas

BERITACIANJUR.COM – Kejadian nahas menimpa seorang Koordinator Desa (Kordes) salah satu partai politik di Cianjur. Ia dibacok secara membabi buta oleh lima anggota geng motor pada Minggu (4/2/2024) malam.

 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, aksi pembacokan tersebut terjadi di Jalan Raya Bandung, Kampung Panuruban, Desa/Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

 

Saat itu, korban berinisial AR (37) yang hendak pulang, didatangi oleh para pelaku. Tanpa basa-basi, mereka langsung membacok korban dengan menggunakan golok hingga membuat korban terluka parah di bagian area wajah, leher, dan tangan korban.

 

Korban langsung meminta pertolongan dari warga sekitar di TKP. Kemudian ada salah satu warga yang membantu dan membawa korban ke rumah sakit

 

“Pelaku menganiaya korban secara keji hingga korban menderita luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ujar Aszhari, Jumat (9/2/2024).

 

Aszhari menuturkan, para pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya. Namun, saat akan ditangkap dua pelaku yakni S dan A berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Akhirnya keduanya ditembak timah panas di bagian kaki.

 

“Kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku yang berusaha kabur,” ucapnya.

 

Aszhari menyebut, total ada lima pelaku yang berhasil diamankan dan ditahan, yakni S, Ob, L, A, dan Dk.

 

“Saat kejadian ada enam pelaku, tapi yang berhasil kami amankan ada lima. Satu lagi masuk DPO, kami sedang buru pelaku tersebut,” ungkapnya.

 

“Kepada satu pelaku yang masih dalam pencarian, lebih baik segera menyerahkan diri ke Polres Cianjur daripada harus kami tangkap secara paksa di jalanan,” lanjutnya.

 

Dari hasil penyelidikan, lanjut Aszhari, aksi pembacokan itu bukan didasari unsur politik, tetapi pelaku memiliki dendam terhadap korban yang juga merupakan anggota geng motor.

Baca Juga  Ribuan Ruang Kelas Rusak Akan Diperbaiki, Ini Penjelasan Disdikpora Cianjur

 

“Informasinya korban ini merupakan Kordes. Tapi kaitan korban sebagai Kordes partai politik juga kami masih pastikan, karena pihak keluarganya belum menunjukkan surat penunjukan korban sebagai Kordes atau simpatisan parpol. Dari hasil penyelidikan, tindak penganiayaan ini bukan karena unsur politis, murni karena dendam pribadi. Korban dan pelaku ini sama-sama anggota kelompok bermotor (geng motor). Pelaku ini dendam terhadap korban yang sempat melakukan tindakan kekerasan kepada anggotanya,” beber Aszhari.

 

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Terpisah, salah seorang pelaku pembacokan, S mengaku tega membacok pelaku lantaran kesal mendengar temannya dianiaya oleh anggota geng motor lain.

 

“Kesal teman saya dianiaya, sehingga langsung mencari anggota dari geng motor tersebut. Ketemu lah korban dan langsung dilakukan pembacokan,” tutupnya.(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *