BERITACIANJUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 di Kantor KPU RI,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asyari.
Setelah proses panjang sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 dan 03 pada Mahkamah Konstitusi (MK), KPU pun menyoroti hasil putusan yang dibacakan langsung Ketua MK, Suharyoto pada Senin (22/4/2024).
Pertama, seluruh permohonan dalil kubu paslon 01 Anies-Muhaimin dan kubu paslon 03 Ganjar-Mahfud dinyatakan tidak beralasan hukum.
Kedua, sebagai konsekuensinya, MK menolak seluruh pokok permohonan kedua kubu tersebut.
“Ketiga, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dinyatakan benar dan sah,” ujar Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, MK mengumumkan amar putusan gugatan Pilpres pada Senin, 22 April 2024.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta.
Namun, dari delapan hakim MK, tiga hakim memutus perkara ini dan menyatakan ketidaksetujuannya atau pendapat berbeda (dissenting opinion).
Dalam gugatannya ke MK, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud menginginkan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang.
Namun, kubu Anies turut memasukkan juga petitum alternatif, bahwa yang didiskualifikasi hanya Gibran saja.
Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, lantaran KPU memproses pencalonan Gibran menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yakni usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum keputusan MK, yakni 40 tahun.(gap)







