BERITACIANJUR.COM – Tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama yang menjadi tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni memutuskan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Cianjur ke Pengadilan Negeri Cianjur.
“Iya (ajukan praperadilan),” ujar Kuasa Hukum tersangka, Yudi Junadi, Selasa (7/2/2023).
Menurutnya, gugatan praperadilan itu dilakukan untuk menguji perkara yang disangkakan oleh penyidik Polres Cianjur kepada kliennya, Sugeng Guruh Gautama.
Pasalnya, sopir mobil Audi A6 itu ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa atau dipanggil oleh pihak penyidik Polres Cianjur.
“Bahkan, klien kami belum apa-apa sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pemeriksaan. Makanya, kita uji dengan gugatan praperadilan supaya status itu jelas sebelum masuk ke materi utama yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur,” paparnya.
Yudi menegaskan, pihaknya hanya menginginkan prosedur yang benar dan pembuktian yang terang-benderang soal status kliennya. Sebab, hukum mengatur dengan tegas penetapan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus.
Menurutnya, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan jika calon tersangkanya in-absentia.
“Jangan tiba-tiba jadi tersangka, kan ada prosedurnya. Dipanggil dulu, lalu dilakukan pemeriksaan, baru hasilnya ditetapkan apakah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka atau tidak,” bebernya.
Yudi memastikan bahwa berkas gugatan praperadilan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Cianjur.
“Tinggal menunggu penomoran registrasi sehingga keluar jadwal untuk persidangannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, ajuan gugatan praperadilan merupakan hak dari kuasa hukum tersangka.
“Silahkan saja, itu hak kuasa hukum untuk mengajukan praperadilan,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Cianjur masih belum bisa dikonfirmasi terkait ajuan gugatan praperadilan kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni.(wan/gap)