BERITACIANJUR.COM – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur langsung gerak cepat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, menegaskan pihaknya akan segera mengajukan surat kepada Bupati Cianjur, terkait penonaktifan Dadan Ginanjar dari jabatannya sebagai Kepala Disnakertrans Cianjur.
Dadan yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, sambung Akos, akan segera dinonaktifkan sementara. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk respon cepat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Untuk status kepegawaiannya sebagai PNS tetap berjalan. Namun, untuk jabatannya sebagai kepala dinas akan kami nonaktifkan sementara. Kami sedang menyusun surat tembusan yang akan dikirimkan ke Bupati Cianjur,” ujar Akos saat dihubungi, Kamis (24/7/2025).
Selain sebagai respon cepat terhadap proses hukum, lanjut dia, penonaktifan juga dilakukan untuk menjaga stabilitas organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, khususnya Disnakertrans
“Jadi untuk sementara jabatan Kadisnakertrans bakal diisi oleh pelaksana harian (Plh). Kami akan segera menunjuk pejabat yang kompeten agar pelayanan di Disnakertrans Cianjur tetap bisa berjalan normal,“ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur dan seorang konsultan perencanaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 M.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses penyidikan intensif sejak Mei 2025 dan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
“Jadi kami menemukan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka,“ ujarnya di Kantor Kejari Cianjur, Kamis (24/7/2025).
Ia juga menyebutkan, penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan dua surat perintah penyidikan bernomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, serta surat bernomor Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Kamin mengungkapkan, kedua tersangka tersebut adalah Dadan Ginanjar, selaku pejabat pembuaat komitmen (PPK) yang saat ini aktif menjabat sebagai kepala di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, serta MIH, selaku konsultan perencanaan dalam proyek PJU.(iky)










