BERITACIANJUR.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Naringgul pada Selasa (8/2/2022), pukul 05.00 Wib.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku masing-masing berinisial KS (38) dan KF (20). Mereka berhasil ditangkap pihak kepolisian dan dibantu warga desa setempat, usai menjalankan aksi pencurian.
Kapolsek Naringgul, AKP Badru Salam membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap dua pelaku curanmor tersebut.
“Berawal dari adanya laporan warga Kampung Puncak Wangi, Desa Wangunjaya, Naringgul yang resah dengan maraknya pencurian kendaraan motor mereka akhir-akhir ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Badru menambahkan, bahwa penangkapan pelaku curanmor tersebut berawal dari adanya laporan warga, selanjutnya ia langsung mengirim anggota ke lokasi kejadian.
“Anggota kami yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama anggota Babinkamtibmas langsung ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor di wilayah Desa Wangunjaya,” tambahnya.
Ia menerangkan, berdasarkan pengakuan warga, pelaku KS dan KF tidak hanya mencuri kendaraan bermotor saja, namun terdapat mesin rumput dan hasil sayuran pertanian yang juga digasak para pelaku.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni dua unit kendaraan roda dua merek Honda Vario dan Yamaha Vega ZR, ditambah satu unit mesin rumput,” jelasnya.
Setelah melakukan penangkapan, pihaknya membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Naringgul untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 junto 362, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara,” imbuhnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh warga di Kecamatan Naringgul untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing.
“Mari taat terhadap hukum dan jaga lingkungan daerah kita. Utamanya jangan pernah mau membeli kendaraan yang tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong,” pungkasnya.(rus/gap)