BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang mengoperasikan situs KICAU99.
Sembilan orang yang diduga terlibat dalam situs judol yang servernya berada di Kamboja diamankan polisi di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantai, Desa Cikidang, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Satreskrim Polres Cianjur beberapa hari sebelum penggerebekan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari patroli tersebut, lanjut Alexander, polisi menemukan dugaan aktivitas perjudian online melalui situs KICAU99 yang memuat konten terlarang.
Alexander menjelaskan, sembilan orang yang diamankan terdiri atas delapan orang yang bertugas sebagai telemarketing dan satu orang sebagai customer service.
“Kesembilan orang tersebut masing-masing berinisial TCZ (20), KW (28), MIG (29), N (30), PS (26), J (23), RS (30), RS (24), serta OCW (33),” jelasnya, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil pendalaman, para tersangka diketahui merupakan mantan pekerja judi online di Kamboja yang kemudian direkrut kembali untuk mengoperasikan situs KICAU99 dari wilayah Kecamatan Sukaresmi.
Dalam menjalankan aksinya, Alexander menjelaskan, delapan orang bertugas menghubungi calon pemain melalui telepon maupun WhatsApp untuk menawarkan peluang kemenangan. Para calon pemain kemudian diarahkan untuk melakukan deposit ke rekening yang telah disiapkan.
“Para pekerja tersebut dijanjikan upah sebesar Rp3 juta setiap bulan, ditambah bonus harian Rp50 ribu dari setiap pemain yang berhasil mereka ajak,” ungkapnya.
Selain mengamankan sembilan orang, sambung Alexander, polisi juga menyita 46 unit telepon seluler, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai ratusan ribu rupiah.
Alexander menyebutkan, berdasarkan perhitungan sementara penyidik, situs judi online tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga minggu dengan perkiraan perputaran uang mencapai Rp294 juta. Rata-rata pemasukan disebut mencapai sekitar Rp14 juta per hari.
Menurutnya, polisi juga masih memburu seseorang berinisial YN alias J yang diduga menjadi otak di balik jaringan perjudian online tersebut. YN telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Alexander mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik perjudian online karena dapat menimbulkan dampak negatif dan berujung pada konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online. Sebagai warga negara yang baik, kita wajib mematuhi semua peraturan. Jangan sampai terjerat judi online karena yang terjadi hanya kalah, kalah, dan kalah, belum lagi jika harus menghadapi konsekuensi hukum seperti ini,” pungkasnya.(zal)







