BERITACIANJUR.COM – Sebanyak 160 calon kepala desa (kades) resmi ditetapkan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 47 desa Kabupaten Cianjur.
Tahapan selanjutnya kini masuk pada penyelesaian data kependudukan hingga penetapan daftar pemilih.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendy Reynaldi, mengatakan penetapan bakal calon menjadi calon telah dilakukan oleh panitia tingkat desa.
“Hasilnya, dari 47 desa ini ada 160 calon yang ditetapkan. Sesuai dengan aturan, ada yang 2 calon, 3, 4, hingga 5 calon per desa,” ujar Dendy saat dihubungi beritacianjur.com. Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan hasil dari tahapan sebelumnya. Dari delapan orang yang berkurang, satu orang dari Desa Sukaresmi mengundurkan diri, tiga orang di salah satu desa tereliminasi melalui proses seleksi, serta satu calon di desa lain tidak melanjutkan tahapan.
“Batas maksimal calon di setiap desa adalah 5 orang. Jika pendaftar lebih dari 5, maka harus melalui proses seleksi hingga gugur dan menyisakan maksimal 5 calon. Namun, rata-rata pas di angka 5 dan yang lebih dari 5 hanya di beberapa desa,” jelasnya.
Setelah calon ditetapkan, Dendy menyebut tahapan saat ini berlanjut pada penyelesaian data kependudukan yang akan menjadi dasar penetapan DPS hingga DPT.
“Tahapan sekarang kita akan berlanjut ke penyelesaian data kependudukan sampai menjadi DPS dan DPT,” tuturnya.
Undian Nomor Urut dan Masa Kampanye
Menurutnya, sekitar dua minggu ke depan akan dilakukan penetapan DPT dan pengundian nomor urut calon. Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan dengan masa kampanye.
“Para calon saat ini mungkin sedang melakukan persiapan. Sekitar dua minggu nanti akan dilakukan proses penetapan DPT dan pengundian nomor urut. Setelah itu, baru masuk ke dalam masa kampanye,” katanya.
Menurutnya, masa kampanye akan berlangsung kurang lebih selama tiga hari dan dilanjutkan dengan tiga hari masa tenang sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Dendy mengatakan teknis kampanye akan dijadwalkan oleh panitia tingkat desa, termasuk pembagian wilayah dan waktu pelaksanaannya. Kampanye menjadi kesempatan bagi calon untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
“Kampanye akan dijadwalkan oleh panitia tingkat desa mengenai pembagian wilayah dan waktunya. Intinya, kampanye adalah proses menyampaikan visi-misi kepada masyarakat,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya, para calon juga wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Dendy menyebut juknis Pilkades telah mengatur sejumlah larangan, termasuk tidak melibatkan TNI, Polri, PNS, maupun perangkat desa dalam kegiatan kampanye.
“Panitia tingkat kabupaten sudah mengeluarkan juknis dan mempersiapkan dari sisi anggaran untuk mendukung panitia tingkat desa. Panitia tingkat desa juga memiliki kewenangan membuat tata tertib Pilkades yang lebih spesifik dan disepakati bersama para calon,” ungkapnya.
Dendy berharap seluruh calon dapat mengikuti proses Pilkades secara positif dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Pesan kami kepada para calon agar melakukan proses demokrasi ini secara positif dan hindari hal-hal di luar peraturan yang berlaku. Tunjukkan sportivitas serta dorong konstituennya untuk hadir mencoblos, karena bukti keberhasilan Pilkades ini adalah lahirnya pemimpin desa yang baik dan partisipasi masyarakat yang maksimal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pilkades Serentak 2026 akan dilaksanakan pada Minggu, 18 Oktober 2026 dengan 47 desa peserta dari 23 kecamatan yang terlibat.(zal/gap)







