BERITACIANJUR.COM – Pakai dan edarkan ganja seberat setengah kilogram, seorang mahasiswa di Cianjur, MF (23) berhasil ditangkap polisi.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada peredaran ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Cianjur.
Setelah penyelidikan, polisi pun akhirnya dapat menemukan paket ganja yang tengah dikirim seorang kurir ke rumah pelaku.
“Setelah kami cek ternyata isinya ganja kering siap edar. Setelah memastikan isi paket tersebut, kami datangi pelaku yang kemarin sedang ada di Bandung. Kami ditunjukan barang bukti, pelaku akhirnya mengakui paket tersebut miliknya. Pelaku yang merupakan mahasiswa inipun kami amankan ke Mapolres Cianjur,” ujar Septian, Sabtu (10/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika sudah mengedarkan ganja sebanyak 4 kali sejak pertengahan 2023. Ganja itu didapatnya dari bandar besar yang ada di luar kota.
“Pelaku pesan secara online. Sudah 4 kali pesan dengan berat yang hampir sama. Jadi total sudah lebih 1,5 kilogram ganja yang pelaku edarkan, termasuk 500 gram atau setengah kilogram ganja yang berhasil kita amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
MF mengaku, aawalnya dia merupakan menggunakan narkoba jenis ganja sejak 2018.
“Pas 2018 pakainya tidak banyak. Mulai intens pakai itu 2020 saat pandemi Covid-19. Karena aktivitas kuliah berkurang, jadinya sering pakai. Seminggu itu bisa habis 15 gram ganja,” ungkapnya.
Ia mengaku, pada pertengahan 2023, MF mencoba untuk berjualan ganja dan mencari bandar dengan memanfaatkan media sosial.
“Saya ngulik di medsos, sampai akhirnya dapat kontak bandar. Awalnya saya pesan 250 gram, sampai paling banyak terakhir setengah kilogram ganja,” paparnya.
Menurutnya,, ganja tersebut tidak seluruhnya dijual, tetapi sebagian dikonsumsi secara pribadi.
“Jadi sekalian pakai sekalian jual ke teman dekat. Untungnya tidak banyak, tapi cukup menutup modal. Itungannya memakai secara gratis. Sebulan saya bisa menghabiskan sampai 150 gram ganja sendirian,” terangnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasat 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(iky/gap)