Paparkan Kerugian Jika Disdik Terlalu Lama Dijabat Seorang Plt, Himat Segera Lapor ke Ombudsman

BERITACIANJUR.COM – JIKA pimpinan di sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) dijabat oleh pelaksana tugas (plt), tentu sang pimpinan tidak bisa mengambil kebijakan yang sifatnya strategis. Alhasil, jika kebijakan kepala daerah terlalu lama membiarkan jabatan plt, maka tidak efektif dan berdampak pada terganggunya kinerja suatu instansi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Tjiandjoer (Himat), Edwin Nursalam. Menurutnya, pernyataan tersebut menyoroti kebijakan Bupati Cianjur atau Sekda Cianjur yang membiarkan Akib Ibrahim, masih menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Cianjur, meski sudah hampir 2 tahun.

“Di Permendagri Nomor 129 Tahun 2018 sudah jelas ya maksimal 1 tahun. Berarti sudah sangat lama dan ada apa ini? Pernyataan ini sebenarnya kami kutip dari penilaian Ombudsman ketika pernah terjadi hal serupa di daerah lain, misalnya di Kalimantan Tengah. Jadi ada contoh kasusnya, dan plt yang terlalu lama ini disoroti langsung oleh Ombudsman,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (20/9/2023).

Menurutnya, suatu OPD atau instansi diharuskan memiliki pemimpin yang menjabat pada suatu OPD definitif, agar roda pemerintahan berjalan dengan efektif. Jika terlalu lama dijabat seorang plt, sambung dia, maka berakibat mandulnya kinerja suatu pemerintahan di OPD tersebut.

“Simpelnya, harusnya Pemkab Cianjur melakukan lelang jabatan guna mengisi jabatan definitif agar kebijakan strategis cepat berjalan. Selain tidak etis, jika terus dipaksakan oleh plt jadi timbul pertanyaan, ada apa ini? Titipan siapa ini?” tegasnya.

Edwin menegaskan, menyikapi permasalahan tersebut, pihaknya tengah merencanakan aksi dan pelaporan ke Ombudsman. “Ini bukan persoalan enteng, apalagi sebenarnya, Pak Akib ini kan harusnya sudah pensiun. Jadi masalahnya, ada kejanggalan dan peraturan yang dilanggar,” katanya.

Baca Juga  Warga Cianjur Keluhkan Suhu Udara Panas dan 'Hareudang', BMKG Ungkap Penyebabnya

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, A. Reza Addairobi pun menilai hal yang sama. Pelaksana tugas, lanjut dia, tidak bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis.

“Contoh misalnya terkait dengan pelantikan kepala sekolah, perpindahan dan lain-lain. Ketika kemarin-kemarin ada perpindahan, itu oleh BKPSDM. Jadi ketika masih Plt, kebijakan strategisnya diambil alih oleh pimpinan, bupati atau sekda. Jadi konteks di Disdik Cianjur, sepertinya memang belum ada penggantinya saja, hanya itu sepertinya persoalannya,” terangnya.

Saat ditanya terkait Permendagri Nomor 129 Tahun 2018 Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2021 yang menyebutkan jabatan pelaksana tugas maksimal 1 tahun, pria yang karib disapa Robi menegaskan, dalam aturan tersebut tak ada sanksinya

“Mengacu ke surat edaran BKN, memang jangka waktunya ditetapkan, tapi tidak ada sanksinya. Sekali lagi, konteks di Disdik Cianjur ini masalahnya hanya belum ada penggantinya saja,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *