Beritacianjur.com – SETELAH berhasil membekuk lima orang yang diduga melakukan pemalsuan STNK palsu, Polres Cianjur akan mendalami kasus tersebut guna mengetahui jaringan-jaringannya serta untuk memastikan kemungkinan adanya keterlibatan oknum polisi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (5/3/2020). “Pokoknya kami tegaskan jangan ada lagi kasus seperti ini. Kami tidak pernah main-main,” tegasnya.
Akibat perbuatnnya, Juang mengatakan, kelima tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, terdapat 100 lebih kendaraan di Cianjur menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Hal tersebut terungkap setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membekuk lima tersangka pemalsuan STNK.
Kelima tersangka tersebut berhasil ditangkap di Jalan Rasa Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, tepatnya di SPBU Bojong pada Senin (17/2/2020) lalu, sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menerangkan, modus yang dilakukan para tersangka yakni memalsukan STNK yang asli dengan cara dihapus menggunakan cairan kimia, lalu diganti dengan data palsu dengan cara di-scanner.
Tak hanya membekuk pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12 lembar surat PKB/BBNKB dan SWDKLLJ kendaraan rida 4 palsu, 4 lembar STNK roda 4 palsu, 19 plastik penyimpanan STNK, 1 buah pensil, 1 unit kendaraan roda 4 merk Toyota Avanza, 1 kendaraan roda 4 Daihatsu Xenia, 1 unit kendaraan Daihatsu Ayla, 7 lembar kertas plastik hologram, 1 buah laptop dan 1 buah printer.
“Kelima pelaku ini berinisial CM, AJ, AA, AS dan BM,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hilman Muslim, Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, Paur Humas serta Personil Polres Cianjur lainnya saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Cianjur, Kamis (5/3/2020).
Juang mengatakan, kelima tersangka sudah memulai kejahatannya sejak 2016. Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Kapolres, sudah lebih dari 100 STNK palsu yang sudah dibuat. Namun saat penggerebekan, polisi hanya mengamankan 9 STNK palsu.
Untuk tarif STNK palsu, Juang mengatakan, para tersangka menarif Rp500 ribu per STNK untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat ditarif Rp2 juta. “Jadi para pelaku mendapatkan keuntungan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta per STNK,” pungkasnya.(wan/gie)