Pembangunan Akses Jalan TPAS di Cikalongkulon Belum Rampung, Status Darurat Sampah Diperpanjang

BERITACIANJUR.COM – Akibat intensitas hujan tinggi, pembangunan jalan masuk ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur masih belum juga rampung. Alhasil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memperpanjang status darurat sampah hingga sepekan ke depan.

 

Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Cianjur, Herman Suherman. Menurutnya, pembangunan jalan masuk ke TPAS di Desa Mekarsari Kecamatan Cikalong tersebut, awalnya ditargetkan rampung dalam waktu 2 pekan.

 

“Jika sudah rampung, sampah tidak lagi dibuang ke TPAS Pasirsembung yang sudah dijadikan ruang terbuka hijau dan sudah overload. Target awalnya dua pekan selesai, sampah mulai dibuang ke sana sambil penataan TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) berjalan,” ucap Herman, Rabu (2/1/2024).

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

 

Herman menjelaskan, hujan deras yang setiap hari mengguyur Cianjur menjadi penyebab terlambatnya pembangunan jalan tersebut. Akibatnya kontruksi tanah menjadi lebih lembek dan sulit untuk dipadatkan.

 

“Pembangunannya jadi lebih lama karena hujan setiap hari yang akhirnya tanahnya menjadi sulit dipadatkan. Akibatnya sampah belum bisa dibuang ke sana, masih dimaksimalkan di lahan tersisa di TPAS Pasirsembung,” jelasnya.

 

Terkait status darurat sampah, Herman menegaskan akan diperpanjang hingga sepekan ke depan. “Kalau masih belum tuntas maka diperpanjang sekali lagi. Tapi kami upayakan secepatnya tuntas,” kata dia.

 

Selama masa darurat tersebut, sambung dia, Pemkab juga berencana membel dump truck. Pasalnya akses menuju TPAS Mekarsari cukup ekstrem dengan kondisi jalan menanjak.

 

“Akan sulit kalau masih pakai armada yang ada, makanya sudah diusulkan beli beberapa dump truck,” ucap dia.

 

Setelah status darurat berakhir, ia berharap pengelolaan sampah di Cianjur bisa lebih maksimal. “Agar tidak semua dibuang ke TPAS, kami berharap peran serta masyarakat juga dalam memilah sampah. Yang masih bisa dimanfaatkan silakan didaur ulang,” ungkapnya.

Baca Juga  Sampai Kapan Plt Bupati Cianjur Bungkam?

 

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Cianjur menetapkan status darurat sampah pada Jumat (19/1/2024) dan akan berlaku hingga 2 pekan ke depan.

 

Hal tersebut menyusul ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Pasir Sembung Cilaku, namun masih harus menampung sampah sambil menunggu beroperasinya TPAS Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon.

 

Padahal, saat ini TPAS Pasir Sembung sudah beralih fungsi menjadi ruang terbuka hijau (RTH) Pasir Sembung.(gil)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *