Sampai Kapan Plt Bupati Cianjur Bungkam?

Beritacianjur.com – PEMBERITAAN media dan perbincangan publik terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang, masih terus ramai. Namun hingga saat ini, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dan istrinya, Anita Sincayani serta sejumlah pejabat terkait masih belum memberikan penjelasan. Ada apa?

Ya, sudah lebih dari tiga kali, Pelita Baru mencoba mewawancarai orang nomor satu di Cianjur tersebut, namun Herman selalu bungkam dan terkesan menghindar. Bahkan ketika wartawan beberapa kali mengunjungi Pendopo Cianjur, ajudannya cukup bilang bahwa atasannya tengah istirahat. Padahal saat itu masih pada jam kerja.

Meski bungkam, namun ternyata data dan informasi terkait dugaan adanya korupsi atau mark up pada kasus yang diduga kuat melibatkan Herman dan istrinya tersebut, terus bermunculan. Terakhir, adanya pengakuan dari pemilik tanah yang lokasinya sekitar 100 meter dari Kantor Kecamatan Cugenang, yang menyebutkan harga Rp4 M untuk tanah seluas 2.000 m2 dan bangunan rumah yang di SPPT PBB luasnya hanya 100 m2, sangatlah luar biasa tinggi.

“Hebat ya make jampe naon bisa mahal kitu? Lahan yang punya istri Plt Bupati itu berarti harganya 2,6 juta per meter, ampun gusti ari nu abdi lega hayang Rp400 ribu ge meuni hese. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah di Cugenang tak setinggi yang dibeli Pemkab Cianjur,” ungkap Dany kepada beritacianjur.com belum lama ini.

1 1

Terkait masih bungkamnya Plt Bupati, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan sangat menyayangkan hal tersebut. Untuk orang yang memimpin daerah, sambung dia, sikapnya sangat mengherankan.

Menurut Anton yang juga sebagai mantan jurnalis Pikiran Rakyat, pemilik beritacianjur.com, dan Kepala Biro Pelita Baru Cianjur, menggali informasi adalah salah satu tugas wartawan yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga  Selalu Bungkam, Ada Apa dengan Kepala BPKAD?

Alhasil, sebagai pejabat publik, Herman dinilai punya kewajiban menjelaskan kepada publik apa yang dilakukan dengan tanggung jawabnya itu. “Saya kira cara terbaik yang seharusnya dia (Plt Bupati, red) lakukan adalah menjelaskan saja apa yang jadi pertanyaan wartawan, apalagi yang ditanyakan adalah terkait ranah publik,” kata dia.

Anton menjelaskan bahwa di Indonesia, upaya menghambat kemerdekaan pers masih tergolong tinggi. “Menghalang-halangi wartawan adalah bagian dari tindakan yang bisa dianggap menghambat kemerdekaan pers,” kata dia.

“Ingat, profesi wartawan dilindungi secara hukum, seperti termuat dalam pasal 8 Undang-undang Pers. Perlindungan hukum artinya jaminan perlindungan pemerintah dan atau wartawan untuk melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan undang-undang,“ sambungnya.

Sementara terkait data dan informasi mengenai dugaan adanya mark up atau pelanggaran yang terus bermunculan, Anton mengklaim, dugaan-dugaannya memang sudah sangat kuat dan jelas.

“Data dan faktanya sudah sangat kuat. Dimulai dari dugaan keterlibatan Plt Bupati sejak menjabat Dirut PDAM, sampai data terbatu terkait NJOP. Semoga saja, aparat penegak hukum tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkapnya,“ tegasnya.

Terpisah, pentolan Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menegaskan, saat ini masyarakat Cianjur sudah sangat penasaran dan berharap adanya penjelasan dari Plt Bupati Cianjur dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami hanya ingin mengingatkan kepada Plt Bupati dan pejabat lainnya, kesabaran masyarakat itu ada batasnya. Jika terus-terusan bungkam, mungkin harus pakai cara turun ke jalan dengan jumlah massa yang banyak. Mungkin hanya dengan cara itu agar hak masyarakat terkait informasi bisa didapatkan,“ ucap pria yang karib disapa Ebes.

Sebenarnya, sambung Ebes, rasa penasaran masyarakat bukan hanya persoalan kasus pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang, namun juga 3 kasus dugaan korupsi lainnya yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur.

Baca Juga  Geram Dibilang 'Hanya Dijadikan Konten' Oleh Guru Husein, Ridwan Kamil Langsung Berikan Jawaban Menohok

Seperti diketahui, selain Cugenang, ada 3 kasus lainnya yang sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, antara lain kasus dugaan korupsi di PDAM, dugaan gratifikasi fasilitas haji, serta kasus terbaru yakni KPK memanggil LSM Cianjur suruhan Plt Bupati Cianjur pada kasus suap di Indramayu, yang diduga kuat kasus yang sama terjadi juga di Cianjur.

“Harusnya, apapun kondisinya Plt Bupati Cianjur bisa tetap memberikan informasi publik. Kalau terus bungkam kan aneh dan mencurigakan. Ya, mungkin masyarakat harus unjuk rasa dulu, baru mau berkomentar,“ pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *