Pemkab Cianjur Buka Penerimaan CASN 2023 untuk 1.574 Formasi PPPK, Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksinya

BERITACIANJUR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan pembukaan penerimaan Calon Apartur Sipil Negara (CASN) untuk tahun anggaran 2023.

Pemkab Cianjur membuka 1.574 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari posisi guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.

Penerimaan CASN 2023 di lingkungan Pemkab Cianjur berdasarkan keputusan Menpan-RB nomor 546 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.

“Pemkab Cianjur membuka lowongan penerimaan CASN 2023 untuk 1.574 formasi PPPK, terdiri dari guru 843, nakes 499, dan teknis 232. Informasi lengkap mengenai rincian formasi, persyaratan, dan petunjuk teknis dapat dilihat langsung di www.bkppd.cianjurkab.go.id,” tulis akun Instagram @bkpsdmcianjurkab, Rabu 20 September 2023.

Persyaratan Umum, Khusus, dan Disabilitas Penerimaan CASN PPPK 2023 Pemkab Cianjur

1. Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

4. Tidak menjadi atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Persyaratan Khusus CASN PPPK 2023 Pemkab Cianjur

A. Persyaratan Khusus untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru

1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat PPPK.

2. Pelamar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada 31 Desember 2023. Pelamar memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan.

3. Pelamar PPPK JF guru pada instansi daerah 2023 adalah pelamar dengan kriteria:
• Peserta Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK JF guru pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru sebelumnya).

• Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu yang terdaftar pada pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

• Guru Non-ASN di Sekolah Negeri, yaitu guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek paling rendah 3 tahun.

B. Persyaratan Khusus dan Umum untuk JF Tenaga Teknis

Baca Juga  Seorang Pekerja Bangunan Tersengat Listrik, Alami Luka Bakar Parah

1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat PPPK.

2. Pelamar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada 31 Desember 2023.

3. Pelamar PPPK JF Tenaga Teknis pada instansi daerah 2023 adalah pelamar dengan kriteria:
• Khusus, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu yang terdaftar pada pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga non-ASN yang melamar pada instansi pemerintahan tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar.

• Umum, yaitu pelamar yang berstatus sebagai non-ASN diluar instansi pemerintah Kabupaten Cianjur atau pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.

4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

5. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pratama.

6. Memenuhi persyaratan wajib sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis yang dipersyaratkan. Info lebih lanjut bisa klik http://drive.google.com/file/d/1P7HguaUuL26mZhbGqcNcZiaQhKuYBcT5/view?usp=sharing.

7. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan unit kerja bagi pelamar kriteria khusus atau oleh Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM bagi pelamar kriteria umum.

8. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dengan syarat nilai Pendidikan D-III, D-IV, S-1 minimal 2,50 pada skala 4,00.

C. Persyaratan Khusus dan Umum untuk JF Tenaga Kesehatan

1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat PPPK.

2. Pelamar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada 31 Desember 2023.

3. Pelamar PPPK JF Tenaga Teknis pada instansi daerah 2023 adalah pelamar dengan kriteria:

• (Khusus) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu yang terdaftar pada pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga non-ASN yaitu pelamar yang bekerja pada instansi tempat bekerja saat mendaftar yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun dan terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SISDM) Kemenkes.

• (Umum), yaitu pelamar yang berstatus sebagai non-ASN diluar instansi pemerintah Kabupaten Cianjur atau pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.

4. Pelamar dengan kriteria khusus:
(1) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan SE Kemenkes Nomor PT 01.03/F/1365/2023 tentang persyaratan kualifikasi dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.
(2) Memiliki STR yang masih berlaku sebagaimana diatur Kemenpan-RB Nomor 654 Tahun 2023 tentang persyaratan STR bagi pelamar JF Tenaga Kesehatan PPPK 2023.

Baca Juga  2 Kecelakaan Maut, 1 Tewas Terlindas Truk, 1 Meninggal Dunia Tertabrak Sepeda Motor

5. Setiap pelamar JF Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun.

6. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat yang ditandatangani oleh:
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas.
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pimpinan kerja pratama.
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja administrator.
e. Kepala Divisi yang membidangi SDM bagi pelamar kriteria umum.

7. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dengan persyaratan nilai pendidikan D-III, D-IV, S-1, Profesi, S-2, S-3 minimal 2,50 pada skala 4,00.

D. Persyaratan Pelamar Penyandang Disabilitas

Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan:

a. Surat keterangan dari dokter atau Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
b. Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.

Cara Daftar Penerimaan CASN PPPK 2023 Pemkab Cianjur

1. Pengumuman dan pendaftaran pegawai ASN Pemkab Cianjur Tahun 2023 sapat dilihat melalui website http://sscasn.bkd.go.id/ dan http://bkppd.cianjurkab.go.id/pengumuman/

2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan verifikasi dokumen pada laman http://sscasn.bkd.go.id/

Dokumen Unggah Penerimaan CASN PPPK 2023 Pemkab Cianjur

Setiap persyaratan dokumen wajib dokumen asli, terlihat, dan terbaca secara jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman http://sscasn.bkd.go.id dengan format dna ukuran size sesuai ketentuan yang terlampir pada aplikasi pendaftaran, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil.

2. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Cianjur yang sudah dibubuhkan tanda tangan e-materai.

3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambah khusus untuk:
A. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S-1 profesi.
B. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan ijazah S-1 profesi dan spesialis.
C. Jika terjadi perubahan nomenklatur program studi dan/atau penamaan program studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

4. Transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan. Tambahan untuk profesi dan dokter spesialis dengan melampirkan ijazah S-1.

5. Surat pengalaman kerja pada instansi pemerintah/swasta yang ditandatangani oleh pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga  Listrik di Wilayah Cianjur-Bogor-Sukabumi Kembali Pulih, Aduan Gangguan Kelistrikan Bisa Melalui PLN Mobile

6. Surat pernyataan 6 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai.

7. STR pagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Pas foto close up terbaru, berwarna, tampak depan dan berlatarbelakang merah.

9. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada http://sscasn.bkd.go.id.

Masa Sanggah Penerimaan CASN PPPK 2023 Pemkab Cianjur

1. Pelamar yang keberatan pada proses seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak pengumuman seleksi administrasi. Sanggahan diajukan melalui http://sscasn.bkd.go.id.

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima dan menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima sanggahan apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar.

4. Dalam hal sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah diumumkan.

Tahapan Seleksi Penerimaan CASN PPPK 2023 Pemkab Cianjur

1. Pengumuman Seleksi: 19 September s.d 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d 9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 20 September s.d 12 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d 16 Oktober 2023.

5. Masa Sanggah: 17 s.d 19 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 17 s.d 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d 26 Oktober 2023

8. Penarikan Data Final: 27 s.d 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober s.d 2 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 s.d 6 November 2023

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November s.d 2 Desember 2023

12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d 7 Desember 2023

13. Pengumuman Kelulusan: 4 s.d 13 Desember 2023

14. Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember s.d 12 Januari 2024

15. Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d 11 Februari 2024

Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan CASN PPPK Pemkab Cianjur 2023 tidak memungut biaya dalam bentuk apapun. Panitia pegawai ASN Pemkab Cianjur membuka helpdesk melalui email cpnscianjurkab@gmail.com.

Informasi disampaikan melalui Instagram @bksdmcianjurkab dan Facebook Bksdm.cianjurkab. Peserta harap berhati-hati pada oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi CASN PPPK 2023 Pemkab Cianjur.

Itu dia informasi Pemkab Cianjur Buka Penerimaan CASN 2023 untuk 1.574 Formasi PPPK. Semoga beruntung.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *