Pemuda Pembuang Sampah ke Sungai Cikundul Ungkap Permohonan Maaf, Warganet: Jangan Lupa Sanksi Dendanya!

BERITACIANJUR.COM – Sekelompok pemuda yang viral usai aksinya membuang sampah ke Sungai Cikundul di tengah kemacetan Jalur Puncak pada Sabtu (13/4/2024) lalu, akhirnya menyampaikan permohonan maaf.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur @dlh.cianjur pada Selasa (16/4/2024), memperlihatkan empat orang pemuda menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.

“Assalamualaikum, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan kami yang telah membuang sampah ke Sungai Cikundul Cipanas yang sempat viral kemarin dan kami berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang tidak terpuji itu lagi,” ujar salah seorang pemuda.

“Dan untuk pemilik mobil, kami juga meminta maaf atas ketidaknyamanannya karena kejadian kemarin,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, DLH Cianjur menyebut telah memberikan pembinaan pada para pemuda tersebut dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar menyediakan tempat sampah di dalam mobil dan membuangnya di tempat-tempat yang sudah disediakan,” tulis akun dlh.cianjur.

Desakan Sanksi Denda

Menanggapi unggahan tersebut, banyak warganet yang mendesak dlh.cianjur agar tetap menerapkan sanksi denda terhadap pemuda pembuang sampah tersebut.

“Saya maafkan, jangan lupa sanksi dendanya ditunaikan sesuai Perda Kabupaten Cianjur yang ada Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 51,” ujar mank_yadi.

“Sanksi tambahan biar angkut-angkut sampah ke Cikalong agar menghargai petugas kebersihan,” ucap elwinrahayu_

“Sanksinya dong terapin jangan sekadar minta maaf saja,” celoteh agajayadi.

Sebelumnya diberitakan, pengendara nakal membuang sampah ke Sungai Cikundul saat di tengah kemacetan Jalur Puncak, Cianjur, Sabtu (13/4/2024) viral di media sosial.

Aksi pengendara mobil putih bernomor polisi F 1211 YG itu berhasil direkam pengendara lain dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Tak lama kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur pun berhasil mengidentifikasi pria pembuang sampah ke Sungai Cikundul tersebut.

“Kita berhasil dapat informasi di mana rumah pemilik kendaraan putih tersebut. Informasinya tinggal di komplek perumahan di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah,” ujar Kepala DLH Cianjur, Komarudin, Minggu (14/4/2024).

Bahkan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mendatangi pemilik kendaraan tersebut dan mencari sosok pria pembuang sampah.

“Kita akan komunikasikan, apakah yang buang sampah itu masih keluarga dari pemilik kendaraan tersebut atau bukan,” jelasnya.

Ia menyebut, tindakan pria berjaket hitam tersebut sudah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.

Pada Pasal 51 disebutkan jika angkutan penumpang ataupun barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke luar kendaraan. Selain itu juga dilarang membuang sampah atau benda padat ke aliran sungai.

“Pada Perda diterapkan sanksi administratif denda bagi para pelanggar. Untuk kasus tersebut maksimal bisa dikenakan denda hingga Rp500 ribu,” terangnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *