Pendaftaran PPDB SMA/SMK/SLB 2023 Tahap 1 Masih Dibuka! Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

BERITACIANJUR.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK/SLB 2023 Jawa Barat masih dibuka, lho!

Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan penyelenggaraan PPDB SMA/SMK/SLB 2023 tahap 1 dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel mulai dari 6-10 Juni 2023.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMA/SMK

1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya.

2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan Undang-undang

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK harus memenuhi persyaratan usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

5. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: menyelenggarakan pendidikan khusus (disabilitas atau CIBI), berada di tempat terpencil dan terdepan/terluar.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SLB

1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK).

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk TKLB dan SDLB tidak diperlukan.

3. Calon peserta didik memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikologi/tenaga medis.

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen, dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan.

Pendaftaran PPDB SMA/SMK/SLB 2023 bisa dilakukan melalui:

1. http://disdik.jabarprov.go.id/ atau http://s.id/jabarsuperapps, pilih Sapawarga Android/iPhone untuk pendaftaran tahap 2.

2. Langsung mendatangi sekolah tujuan (offline).

3. Pendaftaran dapat dilakukan pada jam 08.00-22.00 Wib (daring) dan jam 08.00-14.00 Wib (luring).

Jadwal PPDB SMA/SMK/SLB 2023 Jabar Tahap 1

Baca Juga  Hari Ini dan Besok, Ini Agenda Patroli dan Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggar Prokes Covid-19

• 6-10 Juni 2023: Pendaftaran dan Verifikasi PPDB Tahap 1

• 13-15 Juni 2023: Masa Sanggah Verifikasi

• 13-15 Juni 2023: Pemetaan Jalur Afirmasi KETM dan Uji Kompetesi Jalur Prestasi Kejuaraan (SMA)

• 16-17 Juni 2023: Rapat Koordinasi Penyaluran Afirmasi KETM, Rapat Dewan Guru Penetapan PPDB Tahap 1, Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas.

• 20 Juni 2023: Pengumuman PPDB Tahap 1

• 21-23 Juni 2023: Daftar Ulang PPDB Tahap 1.

Jalur PPDB SMA/SMK 2023

PPDB SMA Provinsi Jawa Barat terdiri dari beberapa jalur yaitu jalur Afirmasi (KETM), Afirmasi, Afirmasi Kondisi tertentu, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, Jalur Zonasi.

1. Jalur Afirmasi

Diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa serta afirmasi tertentu.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru

Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas.

3. Jalur Zonasi

Merupakan jalur PPDB SMA dengan menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administrasi, dan penyebaran SMP/MTs dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik.

4. Jalur Prioritas Terdekat

Merupakan jalur PPDB pada seleksi SMK dengan seleksi berdasarkan jarak terdekat dari tempat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan tanpa dipengaruhi zonasi.

5. Jalur Prestasi

a. Jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester 1 hingga lima.

b. Jalur prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yamg diperoleh calon peserta didik atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan tujuan.

Baca Juga  Dinas Pertanian Tutup Mulut soal Pembangunan Lahan Parkir BPP Karangtengah

c. Jalur prestasi pada SMK terdiri dari prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) serta prestasi jalur kejuaraan.

6. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk:
a. SMK
b. Satuan pendidikan kerja sama
c. Sekolah Indonesia di luar negeri
d. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
e. Sekolah yang menyelenggarakan layanan khusus
f. Sekolah berasrama
g. Sekolah di daerah 3T
h. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak sapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik salam satu rombongan belajar.

Informasi lebih lanjut bisa mengakses langsung disdik.jabarprov.go.id, atau melalui Instagram @disdikjabar. Semoga bermanfaat.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *