BERITACIANJUR.COM – Pemberitaan terkait satu keluarga di Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), menuai banyak reaksi dari publik. Bahkan muncul laporan sejumlah warga lainnya pun mengalami nasib yang sama.
Tak hanya laporan dan serbuan komentar dari warganet saja, namun muncul juga fakta baru ternyata di Desa Mekarsari tepatnya di RT 04 RW 07, tak hanya satu keluarga saja yang tak terdaftar di DPT, melainkan 4 keluarga.
Salah satu kepala keluarga di RW 07 Desa Mekarsari Cianjur, Asep membenarkan hal tersebut. Awalnya ia mengira hanya keluarganya saja yang tak terdaftar di DPT. Namun setelah muncul pemberitaan akhirnya terungkap fakta.
“Berawal tidak mendapatkan surat undangan, saat dicek ternyata keluarga saya tidak terdaftar di DPT. Di saya saja ada tiga kepala keluarga. Awalnya mengira hanya 3 KK saja, tapi pas baca berita, tetangga saya juga sama. Jadi di satu RT saja, ada 4 keluarga yang tidak masuk DPT,“ ujarnya, Rabu (27/11/2024).
Tak hanya di Desa Mekarsari, ternyata di akun instagram beritacianjur.com juga muncul sejumlah pengakuan warganet yang mengalami hal serupa. Akun instagram bernama febrian_bian21 mengaku keluarganya pun tak terdaftar di DPT.
“Di RT abdi ge aya 5 orang (Di RT saya juga ada 5 orang),” tulis akun instagram budi_hermawan.official.
Pengakuan lainnya muncul dari akun instagram arkokomarudin. “Wargi abdi 10 jiwa ka data sajalmi mana TPS jauh deuih (warga saya 10 jiwa yang terdata satu orang mana TPS-nya jauh),“ tulisnya
“Duh bahaya takutnya sengaja surat suaranya diperjualbelikan nanti,“ tulis senjaya.jays.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, kejadian tersebut semakin memperkuat penilaian buruknya kinerja KPU Cianjur.
“Iya benar kalau ada yang tidak terdaftar di DPT masih bisa nyoblos. Tapi persoalannya, kenapa bisa permasalahan DPT ini tidak terkontrol dengan baik oleh KPU? Jadi wajar ketika muncul penilaian kinerja KPU buruk,“ tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, ternyata, tak semua warga Cianjur bisa mulus menggunakan hak pilihnya. Satu keluarga di Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur dan warga Nagrak River View tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bermasalah dengan formulir C6.
Warga Desa Mekarsari, Tika Latifah (47) mengaku kaget karena hingga H-1 tak kunjung mendapatkan surat undangan. Saat mengecek DPT online, ia dan keluarganya tak terdaftar di DPT.
“Jadi kemarin (26/11/2024) pas dicek secara online, kita sekeluarga tidak terdaftar, padahal kan pas pilpres kita normal terdaftar. Aneh kok untuk pilkada sekarang jadi tidak terdaftar. Pas ditanyakan langsung ke petugas PPS Desa, ternyata memang tidak terdaftar,“ ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Rabu (27/11/2024).
Berdasarkan keterangan petugas PPS Desa Mekarsari, sambung Tika, penyebab keluarganya tidak terdaftar di DPT diduga karena adanya pengurangan dan perpindahan TPS.
“Sepertinya dari petugas PPS Desa Mekarsari sudah benar. Saat pilpres jumlah TPS-nya lebih banyak, nah untuk pilkada ini katanya kita dipindahkan ke TPS terdekat rumah. Namun pada saat jadi DPT oleh KPU, kita malah jadi tidak terdaftar,“ jelasnya.
Tika mengaku paham meski keluarganya tak terdaftar di DPT, namun tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan cara menunjukkan KTP ke petugas TPS. Hanya saja ia kecewa terhadap kinerja KPU Cianjur.
“Ini sekeluarga loh yang terancam kehilangan hak pilihnya. Bukan tidak mungkin warga di daerah lainnya mengalami hal yang sama. Kebayang kalau dialami warga yang kurang paham. Mungkin benar-benar akan kehilangan hak suaranya, karena sosialisasi dari KPU sangat minim,“ bebernya.
Hal yang berbeda dialami warga Nagrak River View Cianjur, Ira Siti Maelani (30). Ia mengaku sudah terdaftar di DPT namun ia tak mendapatkan formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
“Jadi pas saya tanyain ke petugasnya, katanya C6 saya sudah diberikan ke desa dan saya ga bisa nyoblos, jadi bingung,” ucapnya
Sementara itu, Ketua KPU Cianjur, M. Ridwan mengatakan, bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP sesuai domisili.
“Kalau tidak terdaftar di DPT, pakai DPK saja (Daftar Pemilih Khusus). Jadi nanti tinggal datang langsung ke TPS lalu tunjukkan KTP-nya. Jadi yang tidak terdaftar di DPT itu biasanya pada saat proses memfilterisasi,“ jelasnya.(gil)