Pengamat: Masyarakat Berhak Tahu Informasi

Beritacianjur.com – KASUS dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman dan istrinya, Anita Sincayani, tak henti-hentinya menjadi perbincangan publik, termasuk pengguna media sosial Facebook.

Sayang, di saat masyarakat penasaran dan menunggu penjelasan terkait kasus tersebut, hingga saat ini sejumlah pihak terkait enggan memberikan komentar. Tak hanya Plt Bupati dan istri, namun sejumlah pejabat lainnya pun bungkam dan bahkan ada yang mengatakan lupa dengan kasus tersebut.

Ya, sebagai informasi, untuk mengungkap kejelasan terkait dugaan ‘mark up’ ini, tim beritacianjur.com sudah mencoba mengonfirmasi kepada Plt Bupati dan istri, Sekda Cianjur, Aban Subandi serta mantan Camat Cugenang, Dadan Ginanjar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Cianjur.

Terakhir, atas saran mantan Camat Cugenang, tim beritacianjur.com mencoba mengonfirmasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Cianjur, Rabu (4/12/2019), namun kepala dinas dan kepala bidang pertanahan sedang tak berada di kantor.

Tak hanya beritacianjur.com, namun Harian Pelita Baru dan media online Maharnews pun mengalami hal yang sama. Sejumlah pejabat selalu enggan berkomentar terkait kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Selain pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang masih aktif, mantan Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh pun mengaku sudah lupa terkait kejelasan pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang.

1 1

Menanggapi kondisi tersebut, Pengamat Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan menegaskan, masyarakat berhak mengetahui informasi publik di instansi pemerintah.

“Ketika substansi informasinya berkaitan dengan hal-hal yang lagi diperiksa aparat penegak hukum, pejabat boleh tidak memberikan penjelasan, karena itu sudah menjadi ranah hukum. Namun soal informasi terkait bahwa satu permasalahan tersebut sedang diperiksa aparat, masyarakat berhak tahu. Jadi, jangan bungkam sama sekali, pejabat berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat,”  ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Rabu (4/12/2019).

Baca Juga  Wahai Plt Bupati, Kamu Harus Dengar Suara Ini

Ia menyontohkan, pejabat boleh bungkam jika pertanyaan dari wartawan tersebut berkaitan dengan perkiraan jumlah kerugian negaranya, nama-nama pejabat yang diduga terlibat, atau hal-hal lainnya yang tengah diperiksa aparat penegak hukum.

Namun, ketika pertanyaannya mengonfirmasi kebenaran bahwa satu permasalahan tersebut tengah ditangani aparat penegak hukum atau soal proses pengadaan lahannya, sambung Asep, maka pejabat harus memberikan penjelasan karena masyarakat berhak mengetahui informasi tersebut.

“Untuk media massa, ketika sejumlah pejabat memilih bungkam, bisa saja mencari informasi dari nara sumber lain yang berkaitan, meskipun yang bersangkutan tak berkenan disebutkan namanya. Hal yang terpenting semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, pada UUD 1945 pasal 28 F disebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Hingga akhirnya, pada tahun 2008 pemerintah mengeluarkan UU nomor 14 tentang 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Disitu diatur mekanisme rakyat mendapatkan informasi publik kepada pemerintah,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang tersebut, lanjut Anton, diamanatkan masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik, termasuk kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, instansi pemerintahan, hingga badan usaha yang anggaran berasal dari biaya publik. Baik, BUMN maupun BUMD.

“Semuanya harus membuka informasi kepada masyarakat. Karena, masyarakat memiliki hak menagenai informasi itu. Jadi, aneh ketika Plt Bupati dan sejumlah pejabat lainnya bungkam terus ketika ditanya wartawan terkait proses pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang. Jadi pertanyaan besar, kenapa harus bungkam? Atau jangan-jangan memang bermasalah,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *