Penyegelan dan Pemasangan Spanduk di MAN 1 Cianjur Timbulkan Keresahan, Ini Penjelasan Pemkab

BERITACIANJUR.COM – Penyegelan dan pemasangan spanduk di gerbang Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cianjur beberapa waktu lalu, menimbulkan keresahan di masyarakat terutama di sekolah.

Seperti diketahui, pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan MAN 1 Cianjur sebelumnya melakukan penggembokan gerbang masuk dan memasang spanduk di area bangunan sekolah.

IMG 20240912 WA0020 scaled

Hal tersebut disebabkan adanya masalah sengketa tanah MAN 1 Cianjur yang tak kunjung usai, hingga terjadi aksi perang pasang spanduk pengumuman pada Selasa (3/8/2024) lalu.

“Tentunya tindakan seperti itu tidak seharusnya dilakukan, karena sangat mengganggu dan meresahkan dunia pendidikan terutama di MAN 1 Cianjur,” ujar Kabag Hukum Setda Cianjur Irfan Sofyan, kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (12/9/2024).

Selain menganggu dan meresahkan, lanjutnya, peristiwa tersebut juga menghambat program Kabupaten Cianjur dalam meningkatkan IPM di bidang pendidikan.

Bahkan tindakan seperti itu juga dinilai membuat proses pembelajaran di MAN 1 terhambat, dan mengakibatkan psikis para tenaga pendidik serta siswa-siswi terganggu.

“Sangat berdampak, pembelajaran jadi tidak kondusif. Kini kerap muncul kecemasan dari para guru dan siswa-siswi akibat adanya pemasangan spanduk hingga baru-baru ini adanya pengelasan gerbang pintu masuk MAN 1 Cianjur,” jelasnya.

Irfan mengungkapkan, saat ini sudah jelas bahwa status tanah MAN 1 Cianjur itu dikuasai oleh Pemkab Cianjur, sesuai dengan Surat Pelepasan Hak (SPH), sehingga pihak mana pun terutama ahli waris tidak berhak mengklaim lahan tersebut.

“Jadi saat ini bagi pihak yang mengatasnamakan ahli waris, sebenarnya tidak ada sangkut pautnya, dan tidak berhak mengklaim tanah MAN 1 Cianjur,” ungkapnya.

Ia menuturkan, saat ini SPH dikuasai oleh pihak penggugat. Meski begitu, seharusnya saat ini surat tersebut harus segera diserahkan ke Pemkab Cianjur, namum keberadaan surat SPH tersebut masih misterius keberadaannya.

Baca Juga  Capai Rp7,5 M Lebih, CRC Ungkap Dugaan 'Kegiatan Siluman' dan Anggaran Kesehatan Ilegal

“Sebelumnya, dikabarkan jika surat tersebut hilang, namun hingga kini masih belum diketahui pasti keberadaan surat itu, yang kabarnya dikuasai oleh pihak yang menyebutkan dirinya ahli waris,” bebernya.

Walaupun pihak penggugat kabarnya memegang surat SPH, nyatanya bentuk surat tersebut hanya foto copy, dan terdapat kejanggalan atau kesalahan pada surat tersebut.

“Jadi sebenarnya mereka juga tidak berhak jika memegang surat tersebut, jadi kami mohon untuk segera serahkan surat itu kepada kami,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk pihak mana saja terutama pihak ahli waris yang ingin mengguhat lahan MAN 1 Cianjur, untuk segera datang ke Pengadilan Negeri guna melakukan proses secara hukum.

“Kami mengimbau kepada pihak mana pun kita selesaikan kalau mau datang ke Pengadilan Negeri, kita proses secara hukum, jangan datang lagi ke sekolah karena sangat mengganggu proses pembelajaran,” tutupnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *