BERITACIANJUR.COM – Proses penyelidikan dugaan malapraktik yang menyebabkan tewasnya bocah di Puskesmas Sindangbarang, Cianjur selatan, dihentikan Polres Cianjur.
Hal tersebut dilakukan usai adanya keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), terkait tidak ditemukannya palanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis di puskesmas tersebut.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menerangkan, setelah orangtua korban melaporkan dugaan malapraktik, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti berupa rekam medis, sisa dan stempel obat-obatan yang diberikan kepada korban, pemeriksaan saksi-saksi seperti yakni tenaga medis, tenaga kesehatan dan saksi dari pelapor.
“Setelah itu, dilakukan juga autopsi terhadap jenazah korban dan mengirimkan sampel organ ke Puslabfor Polri, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).
Hasil penyelidikan, sambung Tono, ditemukan kelalaian oleh tenaga medis, sebab dinilai terlambat melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan darurat kepada korban.
“Tak hanya itu, tenaga medis di puskesmas tersebut juga tidak segera merujuk korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai dan tidak memberikan penjelasan kepada orangtua korban mengenai efek samping obat yang diberikan,” ungkapnya.
Tono menyebutkan, setelah semua proses penyelidikan dilakukan dan hasilnya diserahkan ke MKDKI, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis di puskesmas tersebut.
“Terhadap perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. Itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Jika di kemudian hari ditemukan alat bukti pendukung lainnya, maka proses penyelidikan akan dibuka kembali,” jelasnya.
Menanggapi hasil tersebut, pendamping keluarga korban, Herry Sutisna mengaku kecewa dengan hasil MKDKI tersebut, terlebih saat sidang yang dilakukan secara online terjadi berbagai gangguan seperti sinyal yang tidak stabil, sehingga menyebabkan keluarga korban kurang memahami selama proses persidangan.
“Pihak keluarga sangat kecewa. Apalagi saat sidang, Ibu Syarifah mengalami sinyal terputus putus, sehingga jalannya sidang secara online ini tidak memuaskan karena tidak ada penjelasan detail, oleh karena itu apabila di kemudian hari ditemukannya bukti baru kami pihak keluarga mohon izin kepada bapak kepolisian agar berupaya sidang diulangi dan dilaksanakan secara pertemuan tidak secara online agar mendapatkan hasil yang jelas,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Diduga akibat malapraktik Puskesmas Sindangbarang, seorang anak di Kampung Cieurih RT/RW 03, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur meninggal dunia.
Syarifah Lawati (44) mengaku sudah melaporkan dugaan malapraktik yang menimpa anaknya Daffa algifari Nugraha (10), saat ditangani di Puskesmas Sindangbarang ke Polres Cianjur.
Ia mengatakan, anak bungsu dari tiga bersaudara tersebut meninggal setelah mendapatkan tiga kali suntikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Sindangbarang.
“Jadi awalnya anak saya mengalami demam tinggi. Saya sama sumi bawa Daffa ke seorang santri. Diberi obat kemudian setelah diminum demamnya turun. Tapi sering mengigau kalau tidur. Makanya karena khawatir, akhirnya kami bawa ke Puskesmas Sindangbarang pada 21 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wib,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cianjur, Selasa (21/5/2024).(gil)







