BERITACIANJUR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kembali melakukan penertiban kios atau bangunan liar di kawasan Puncak Cianjur, Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan pantuan beritacianjur.com, ratusan petugas gabungan meratakan 163 kios di Rest Area Segar Alam dan sepanjang jalur puncak dengan menggunakan alat berat dan martil.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten Daerah I) Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penertiban kali ini merupakan lanjutan dari pembongkaran kios yang sebelumnya dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat.
Pembongkaran kali ini, lanjut dia, dilakukan di tiga titik lokasi, mulai dari Rest Area Segar Alam, sekitaran tugu botol kecap, hingga di dekat Jembatan Cikundul.
“Ini pembongkaran tahap kedua. Pada pembongkaran pertama ada sekitar 40 kios yang dibongkar. Kali ini jumlah kios yang dibongkar berjumlah 163 kios. Jadi kalau ditotalkan sudah ada kios yang dibongkar,” bebernya.
Arief menegaskan, penertiban bangunan liar atau tak berizin tersebut dilakukan untuk penataan kawasan Puncak sebagai tujuan wisata
“Kios-kios yang dibongkar itu berada di daerah sekitar jalan yang bukan diperuntukkan bangunan kios. Jadi kebanyakan bangunannya itu ilegal,” sebutnya.
Tak hanya sekadar menertibkan, Arief mengaku pihak Pemkab Cianjur memberikan kompensasi sekitar Rp10 juta bagi para pedagang yang kiosnya ditertibkan.
“Besaran kompensasinya sama dengan yang sebelumnya, yakni Rp10 juta. Kami menyerahkan kepada para pedagang, kompensasinya mau digunakan kebutuhan lain atau untuk modal berjualan di tempat lain yang tentunya diperbolehkan untuk berdagang
Pasca-penertibas kios tersebut, Arief mengaku pihaknya langsung menempatkan petugas Satpol PP untuk mencegah munculnya pedagang-pedagang liar.
“Penempatan Satpol PP pasca-penertiban dilakukan agar tidak ada lagi yang nekat berjualan. Jadi akan kami pantau terus,” ucapnya.
Meski adanya kompensasi bagi para pedagang, pembongkaran yang dilakukan sejak Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 Wib tersebut sempat diwarnai aksi saling dorong antara petugas gabungan dengan para pedagang.
Salah seorang pedagang di Rest Area Segar Alam, Yanti (49), mengatakan, aksi penolakan dari para pedagang dilakukan karena mereka menilai penertiban yang dilakukan Pemkab Cianjur dilakukan secara tiba-tiba.
“Iya benar tadi ada penolakan dulu dari para pedagang. Sebelumnya para pedagang diminta tanda tangan tapi isinya tidak tahu apa. Lalu tiba-tiba ada surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran hari ini,” terangnya.
Tak hanya itu, sambung dia, Pemkab Cianjur juga belum memberikan penjelasan terkait kompensasi dan relokasi, karena para pedagang sangat mengandalkan tempat usahanya untuk bertahan hidup.
“Intinya para pedagang tidak hanya berharap kompensasi, tapi juga menuntut agar Pemkab Cianjur memulihkan lagi usaha kami, baik itu direlokasi atau ada solusi lain,” tegasnya.
Menanggapi penertiban tersebut, salah seorang aktivis mahasiswa Cianjur, Agus Rama, mengaku sebelumnya sudah menerima keluhan dari sejumlah pedagang.
“Mereka mengeluh karena para pedagang itu punya izin hak guna pakai dari instansi terkait. Sekarang tiba-tiba dibongkar karena dianggap ilegal.
Rama mengaku sangat menyayangkan pembongkaran yang dilakukan Pemkab Cianjur terutama di kawasan Rest Area Segar Alam, apalagi sebagian pedagang memiliki beban cicilan di perbangkan yang harus dibayar setiap bulannya.
“Jangan hanya kompensasi saja, tapi seharusnya pemerintah juga memikirkan keberlangsungan hidup mereka ke depan. Dengan pembongkaran tempat usaha ini, jangan sampai memunculkan tunawisma baru ke depannya,” pungkasnya.(gil)







